Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan publik setelah beredar dugaan sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Brebes membeli tiket konser musik menggunakan dana BOS. Kasus ini mencuat usai beredarnya foto kwitansi pembelian tiket konser Naragigs Brebes 2025 yang menampilkan band ternama seperti Dewa 19.
Awal Mula Dugaan
Dugaan tersebut pertama kali ramai dibicarakan di media sosial setelah beredar bukti kwitansi pembayaran tiket konser senilai ratusan ribu rupiah. Kwitansi itu diduga berasal dari dana BOS salah satu SD negeri di Brebes. Publik pun mempertanyakan kebenaran serta etika penggunaan dana pendidikan untuk kebutuhan hiburan.
Dugaan Alur Pembelian Tiket
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembelian tiket dilakukan melalui koordinasi di grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Dalam percakapan tersebut, beberapa bendahara sekolah diminta mencairkan dana BOS dengan nominal sekitar Rp300.000 hingga Rp600.000 per sekolah untuk membeli tiket konser.
Sejumlah guru mengaku merasa keberatan, sebab dana BOS sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah dan kegiatan pembelajaran siswa. Namun, karena arahan disampaikan melalui forum bersama, beberapa sekolah akhirnya tetap melakukan pembayaran.
Tanggapan Dinas Pendidikan Brebes
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes membenarkan adanya sekolah yang keliru menggunakan dana BOS. Pihak dinas menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi resmi untuk membeli tiket konser menggunakan dana BOS.
Plt Kepala Disdikpora Brebes menyatakan bahwa penggunaan dana BOS untuk membeli tiket konser jelas menyalahi aturan. Ia juga memastikan bahwa dana yang terlanjur digunakan telah diminta untuk dikembalikan ke kas sekolah agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.
Klarifikasi dari K3S
Di sisi lain, perwakilan K3S menyampaikan bahwa pembelian tiket bersifat sukarela dan tidak ada paksaan kepada sekolah. Menurutnya, guru yang ingin menonton konser seharusnya menggunakan dana pribadi, bukan dana BOS.
Namun demikian, munculnya bukti kwitansi dan pengakuan sejumlah guru membuat publik tetap mempertanyakan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana BOS.
Reaksi Publik
Kasus ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak warganet menyayangkan tindakan tersebut karena dana BOS seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa, seperti pembelian alat pembelajaran, perbaikan fasilitas sekolah, dan kegiatan pendidikan.
Guru sebagai pendidik dan teladan dinilai perlu menjaga integritas serta tanggung jawab dalam mengelola anggaran publik.
Penegasan Aturan Dana BOS
Dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang dialokasikan khusus untuk mendukung operasional sekolah. Penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai petunjuk teknis. Setiap penyimpangan dapat berujung pada sanksi administratif.
Kasus di Brebes ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta pemahaman bersama terkait pengelolaan dana pendidikan agar tujuan utama peningkatan kualitas pendidikan tetap terjaga.
