Ulasan buku pengantar ilmu hukum tata negara

cover buku untuk ulasann

Identitas

Judul : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Penerbit : PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Tahun Terbit : Cetakan ke-6 Februari 2014
Cetakan ke-7 April 2015
Halaman : 463 Halaman
Bahasa : Indonesia
Sampul : Latar Belakang Warna Putih

Orientasi

Buku ini ditulis oleh Prof Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Beliau lahir di Palembang 17 April 1956. Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1982) dan kemudian menjadi pengajar di almamaternya itu. Pendidikan S2 di selesaikan di Fakultas Hukum UI (1984). Gelar Doktor Ilmu Hukum diraih dari Fakultas Pascasarjana UL, Sanwich Program kerja sama dengan Rechts-faculteit Rijks Universiteit dan Van Voolenhoven Institute, Leiden (1990).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode ini (2003-2008) di tahun 1998 diangkat menjadi Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan dipercaya sebagai Ketua dan Penanggung Jawab Program Pascasarjana Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI la banyak mengikuti pendidikan dan pelatihan serta pertemuan Nasional.

Prof Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Memberi nama Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara pada buku ini karena memang ditujukan sebagai pengantar bagi kajian hukum tata negara sebagai satu cabang ilmu pengetahuan hukum. Materi di dalamnya memuat Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif yang berlaku di Indonesia. Buku ini mengandung pembahasan masalah bidang ilmu hukum yang cukup luas, mulai dari sisi definisi, metode, hingga pada pergeseran dalam orientasinya.

Tafsiran

Buku ini menjelaskan mengenai Hukum Tata Negara Umum yang didalamnya terdapat gejala-gejala hukum tata negara pada umumnya. Dan Hukum Tata Negara Positif yang berkisar kepada norma-norma hukum dasar yang berlaku di satu negara. Hukum tata negara positif hanya mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia saja. Buku ini mengandung pembahasan masalah bidang ilmu hukum yang cukup luas, mulai dari sisi definisi, metode, hingga pada pergeseran dalam orientasinya.

Dari judul buku ini sudah dapat diketahui bahwa isi dari buku ini merupakan pengantar untuk pengkajian yang lebih mendalam mengenai ilmu hukum tata negara yang bersifat umum, yang tidak hanya bersifat terbatas kepada hukum tata negara positif, dalam arti hukum gtata negara yang dewasa ini sedang berlaku. Oleh karena itu, lingkup pembahasan dalam buku ini bersifat mengantarkan studi yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek hukum tata negara sebagai bidang ilmu pengetahuan hukum.

Dalam buku ini akan diuraikan beberapa aspek pembahasan yang berkenaan dengan disiplin ilmu hukum tata negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan hukum kenegaraan, gagasan umum tentang konstitusi, sumber-sumber hukum tata negara atau the laws of the constitution, konvensi ketatanegaraan atau the conventions of the constitution, metode-metode penafsiran yang dikenal dalam hukum tata negara; dan berbagai aspek mengenai praktik hukum tata negara. Kemudian, juga diuraikan mengenai organ dan fungsi kekuasaan, hak asasi manusia dan masalah kewarganegaraan serta partai politik dan pemilihan umum. Sebagai sebuah buku pengantar, pembahasan masalah-masalah tersebut dilakukan secara umum dengan perspektif teoretis.

Didalam buku ini juga menjelaskan tentang disiplin ilmu hukum tata negara , konstitusi sebagai objek kasian hukum tata negara, sumber hukum tata negara, penafsiran dalam hukum tata negara, praktik hukum tata negara, organ dan fungsi kekuasaan negara, hak asasi manusia dan masalah kewarganegaraan serta partai politik dan pemilihan umum.

Evaluasi

  • Kelebihan buku
    Buku ini merupakan pengantar hukum tata negara yang menjelaskan tentang Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif kita. Penjelasannya sangat komprehensif dari sisi definisi, metode hingga pada pergeseran orientasi yang terjadi dalam corak keilmuan bidang Hukum Tata Negara dalam perkembangannya di Indonesia. Di samping itu, pembahasan dalam buku ini tidak dilakukan semata-mata secara normatif ataupun menurut peraturan hukum positif, melainkan melalui deskriptif-analitis. Pembahasan dilakukan melalui pendeskripsian pendapat ahli mengenai persoalan yang dibahas dengan contoh-contoh yang dipraktikkan di berbagai negara. Baru setelah itu, pembahasan dikaitkan pula dengan pengalaman praktik ketatanegaraan di Indonesia.

  • Kekurangan buku
    Buku ini terlalu banyak menggunakan bahasa asing yang sebagian besar tanpa arti dan penulis tidak memerhatikan tata cara penulisan karya ilmiah, buktinya terdapat penggunaan huruf kapital yang tidak sesuai serta adanya huruf yang dobel.

Rangkuman

Buku ini sangat cocok untuk Mahasiswa tingkat pertama yang baru belajar Hukum Tata Negara di Fakultas hukum. Buku ini juga dapat dijadikan pegangan oleh Mahasiswa Hukum dalam mempelajari seluk-beluk Ilmu Hukum Tata Negara. Karena materi yang disampaikan kedalam buku ini sangat luas serta penjelasannya komprehensif dari sisi definisi, metode hingga pada pergeseran orientasi yang terjadi dalam corak keilmuan bidang Hukum Tata Negara.

Faiza Nirmala