Ulasan Buku " Pengantar Hukum Indonesia " karya Ratna Artha Windari, S.H., M.H

Teks Ulasan Buku “ Pengantar Hukum Indonesia ”
Ratna Artha Windari, S.H., M.H.

Cover Buku PHI

A. Identitas
Pengulas : Nadia Hasna 'Aliyyah
Judul Buku : Pengantar Hukum Indonesia
Penulis : Ratna Artha Windari, S.H., M.H.
Penerbit : PT Rajagrafindo Persada, Depok
Tahun Terbit : 2017
Tebal Halaman : 320 Halaman

B. Orientasi
Buku Pengantar Hukum Indonesia yang ditulis oleh Ratna Artha Windari, S.H., M.H. Pengantar Hukum Indonesia merupakan suatu mata kuliah wajib sebagai pemahaman terhadap konsep hukum yang menjadi dasar-dasar pengetahuan hukum di Indonesia Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah panjang dalam merumuskan dan melaksanakan hukum. Dengan perkembangan negara, perkembangan hukum juga sangat aktif. Pembangunan negara bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mewujudkan keadilan nasional. Oleh karena itu, pada tataran sistem hukum Indonesia, baik secara norma maupun pengalaman, sangat penting mempelajari hukum positif (ius constitutum) yang berlaku di Indonesia dan hubungannya dengan hukum sebagai ilmu, baik secara normatif maupun empiris dalam tataran tata hukum Indonesia.

C. Tafsiran Isi
Dalam buku ini, terdapat dalam 12 Subbab dan pokok bahasan tersendiri. Salah satu ahli hukum yang disebutkan dalam buku ini memiliki definisi khusus tentang hukum. Bahwa hukum adalah alasan tertinggi yang ditanamkan alam pada manusia untuk menentukan apa yang diperbolehkan. Pada buku ini membahas tentang berbagai materi – materi yang diperlukan dalam ketatanegaraan. Pokok pembahasannya yaitu hukum dan tata hukum Indonesia, sejarah tata hukum dan politik hukum di Indonesia, System negara di dunia.

Indonesia merupakan negara yang memberlakukan sistem hukum benua Eropa atau biasa disebut dengan civil law. Serta hukum adat, hukum hukum perdata Indonesia lahir atas dasar asas rekonsiliasi. Buku ini juga terdapat hukum pidana, hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Hukum tata negara mengatur secara khusus tentang tatanan ketatanegaraan negara, yaitu struktur negara berupa lembaga negara atau fungsi tugasnya. Lalu hukum dagang, hukum agraria, hukum internasional, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang terakhir adalah hukum acara suatu bagian dari hukum formal untuk memelihara hukum materiil dalam suatu peristiwa hukum, baik hukum perdata, pidana, maupun acara di lingkungan hakim konstitusi.

D. Evaluasi
Buku ini, menurut saya cukup untuk memberikan pemahaman terkait penjelasan bagaimana dasar terkait konsep tentang hukum di Indonesia pada umumnya. Serta di dalam buku ini terdapat kelemahan yaitu selain membahas konsep hukum secara mendalam dan buku ini merupakan pendahuluan, mau tidak mau kajian terhadap buku tersebut tidak ekstensif. Selain tidak menyeluruh karena hanya terbatas pada Pengantar Hukum Indonesia, penyajian buku ini juga terkesan curam dan kurang deskriptif.

E. Rangkuman
Buku yang berkaitan dengan Pengantar Hukum Indonesia ini sangat penting untuk memahami atau mempelajari sistem hukum Indonesia dan segala detailnya. Di perguruan tinggi, mata kuliah yang mengenalkan ilmu pemerintahan hukum Indonesia dan segala detailnya adalah “Pengantar Hukum Indonesia” (PHI). Pada prinsipnya buku ini mengenalkan berbagai materi yang berkaitan dengan materi “Pengantar Hukum Indonesia”, dan diperuntukkan sebagai referensi dalam Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia sekaligus sebagai sumber bacaan bagi kalangan akademisi, mahasiswa Hukum, praktisi di bidang Hukum, dan masyarakat yang memiliki ketertarikan untuk mempelajari tatanan hukum di Indonesia beserta segala Hukum Positif yang berlaku di Indonesia dari masa ke masa. Walaupun tidak terlalu deskriptif tetapi bisa menambah wawasan.