TEKS ULASAN BUKU PENGANTAR ILMU HUKUM - Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U

TEKS ULASAN BUKU


PENGANTAR ILMU HUKUM
PROF. ZAINAL ASIKIN

Identitas :
Judul : Pengantar Ilmu Hukum
Penulis : Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U
Penerbit : PT Raja Grafindo Persada, Depok
Edisi : Edisi ke-2
Cetakan : Cetakan ke-6, Januari 2020
Halaman : 160 halaman
Ukuran : 21 cm x 13,5 cm
ISBN : 978 – 979 – 769 – 878 – 2

Oleh: Kristian Budi N.

Orientasi :
Buku ini ditulis oleh Prof. Zainal Asikin yang lahir di Mataram, pada 15 Agustus 1955, dan sejak 1981 sudah menjadi dosen di Universitas Mataram. Selama kariernya, penulis pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Unram (Tahun 1998 s/d Tahun 2006), kemudian menjadi Wakil Rektor IV di Universitas Mataram Tahun 2007, serta Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Unram Tahun 2011. Penulis menyelesaikan Studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan menyelesaikan S3 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Buku ini menggunakan Bahasa yang mudah untuk dipahami. Terutama masyarakat umum yang ingin mengetahui apa itu ilmu hukum. Sumber dari penulisan buku ini valid dan penulisnya juga berkompeten. Ukuran buku yang kecil, sangat mudah untuk dibawa kemana-mana.

Tafsiran Isi :
Buku ini memaparkan berbagai pentingnya peran/pengaruh mempelajari ilmu hukum. Baik itu dari proses pembentukan hukum, mutu pendidikan & lulusannya, proses peradilan perpaduan antara teori dan praktik, serta perkembangan hukum itu sendiri. Buku ini juga menjelaskan bahwa ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan yang di dalamnya terdapat sejarah hukum (perkembangan/asal-usul hukum), perbandingan hukum (membandingkan sistem hukum), antropologi hukum (perilaku, budaya hukum masyarakat), sosiologi hukum (hubungan timbal balik dengan sosial), psikologi hukum (perwujudan jiwa manusia), politik hukum (cara yang dipakai untuk mewujudkan tujuan hukum dalam masyarakat), dan juga filsafat hukum (membahas mengenai ideologi, epistemologi, logika hukum, dsb). Buku ini juga memberikan gambaran mengenai Subjek Hukum, sehingga kita dapat memahami bahwa subjek hukum diartikan sebagai pembawa hak, yakni Manusia (naturlijke person) dan Badan Hukum (recht person). Badan Hukum terbagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Publik (didirikan berdasarkan kepentingan publik, contoh: provinsi, kotapraja, dan bank negara) dan Badan Hukum Privat (didirikan berdasarkan hukum sipil atau kepentingan banyak orang yang ada di dalam badan hukum itu, contoh: PT, Koperasi, Yayasan).

Evaluasi :
Penggunaan imbuhan pada kata dalam buku ini sudah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, seperti imbuhan “di” sudah digunakan dengan baik di dalam buku. Contohnya ada pada halaman 138 tepatnya pada bagian (B. Sistem Hukum Common Law).

Dalam perkembangannya hukum Amerika bertambah bebas dalam sistem hukum aktualnya, yang lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental, yaitu:

1. Di Amerika hukum yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap-tiap undang-undang.

Berdasarkan kalimat di atas bisa kita ketahui bahwa setelah ada imbuhan “di” diberi spasi karena kata yang mengikuti merupakan keterangan tempat. Berbeda ketika kata yang mengikuti bukan keterangan tempat maka imbuhan dan kata yang mengikuti tidak diberi spasi (disambung).

Namun, dalam buku ini masih ada ditemukan beberapa kesalahan pada pengetikan, seperti:

Hal 8 : Kondefikasi seharusnya “Kodefikasi”
Hal 50 : Penggunaan tanda baca, seharusnya “titik” bukan tanda seru
Hal 69 : Knowlegde seharusnya “Knowledge”
Hal 69 : Jurits seharusnya “Jurist”
Hal 71 : Replect seharusnya “Reflect”
Hal 113 : Hu-kum seharusnya “Hukum”
Hal 133 : Yurispudensi seharusnya “Yurisprudensi”
Hal 136 : Code seharusnya Code” (Italic)
Hal 145 : Istishlah seharusnya “Istilah”

Rangkuman :
Pada umumnya mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum sering di jumpai oleh Mahasiswa Tingkat Awal yaitu pada Semester 1 (satu). Akan tetapi buku Pengantar Ilmu Hukum ini membahas peran/pengaruh mempelajari ilmu hukum. Mulai dari proses pembentukan hukum, mutu pendidikan & lulusannya, proses peradilan perpaduan antara teori dan praktik, serta perkembangan hukum itu sendiri. Secara keseluruhan cakupan materi dalam buku ini cukup luas, sehingga buku ini tidak hanya diperuntukkan Mahasiswa tingkat awal saja tetapi juga untuk siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum termasuk Mahasiswa tingkat menengah (untuk memperkuat terhadap ilmu hukum), Mahasiswa tingkat akhir (mengulang kembali mata kuliah yang pernah dipelajari) dan juga cocok untuk Masyarakat umum yang ingin mengetahui bahwa hukum itu seperti apa dan apa saja yang menjadi ruang lingkup hukum, baik itu pihak terlibat maupun proses pembentukan hukum itu seperti apa.