Teks Ulasan Buku Pengantar Ilmu Hukum karya Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn

Pengantar_Ilmu_Hukum_Van_Apeldoorn

Identitas Buku

Judul : Pengantar Ilmu Hukum

Penulis : Prof. Mr.Dr. L.J Van Apeldoorn

Penerbit : Pradnya Paramita

Tahun Terbit : 2011

Tebal : 492

Bahasa : Bahasa Indonesia

Orientasi

Cetakan pertama buku ini dipublish tahun 1954 sekitar sembilan tahun setelah Indonesia merdeka, dan yang sedang saya ulas ini adalah cetakan ke-17 yang dipublish tahun 1981, usianya sudah 36 tahun, usia yang lebih dari cukup untuk mengukur seberapa berharga buku ini. Buku Pengantar Ilmu Hukum milik L.J. Van Apeldoorn tidak hanya seputar pengertian hukum saja, tetapi juga semua hal mendasar tentang hukum. Berbicara hal-hal mendasar dalam hukum kita sudah sangat familiar dengan tiga asas Tujuan hukum yang pertama kali dipopulerkan oleh Gustav Radbruch seorang filosof hukum sekaligus legal scholar dari Jerman, yakni Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan, dan Asas Kemanfaatan Hukum. Di mana sangat sukar untuk menyelaraskan ketiganya secara bersamaan.

Tafsiran isi

Buku Pengantar Ilmu hukum ini, Van Apeldoorn juga mengungkap pandangan Ontwikkelde leek yang dianggap buruk tentang hukum, sebab memberikan defenisi yang menyamaratakan, seperti hukum adalah undang-undang juga hukum adalah aktivitas persidangan, dan juga sebalinya undang-undang adalah hukum. Namun dalam pandagannya terletak anasir kebenaran. Ia dapat mengajarkan kita sesuatu. Sehingga kita tidak melihat hukum dalam undang-undang, akan tetapi di dalamnya terlihat sesuatu tentang hukum, karena apa yang terlihat di dalam undang-undang, pada umumnya (tidak selamanya hukum).

Tetapi ini tidak berarti bahwa siapa yang mempelajari undang-undang kita dengan pasal-pasal yang ribuan jumlahnya, juga akan mengetahui hukum. Siapa yang membaca undang-undang kita pertama-tama akan takjub karena isinya tak berkesudahan ragamnya.

Menurut Van Apeldoorn, ada teori yang mengajarkan, bahwa hukum semata-mata mengehendaki keadilan, yakni teori ethis, yang mana menurut teori ethis itu, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran ethis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Namun kembali lagi, teori tersebut juga kadang berat sebelah dan dapat melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, karena ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya.

Dalam hukum ada sebuah asas “Summum ius, summa iniuria” Yang artinya, “Keadilan yang tertinggi adalah ketidak adilan yang tertinggi” Sehingga dalam hukum terdapat bentrokan yang tak dapat dihindarkan, pertikaian yang selalu berulang antara tuntutan-tuntutan keadilan dan tuntutan-tuntutan kepastian hukum. Makin banyak hukum memenuhi syarat “Peraturan yang tetap” yang sebanyak mungkin meniadakan kepastian, jadi makin tepat dan tajam peraturan hukum itu, makin terdesaklah keadilan.

De Groot (Inleiding I, 2 23) dalam Buku Pengantar Ilmu Hukum karangan Van Apeldoorn misalnya, menguraikan bentrok dalam hukum secara tepat sebagai berikut: undang-undang antar penduduk dibuat secara umum (yaitu memberi peraturan-peraturan yang umum) walaupun alasannya tidak selalu tepat karena beraneka warnanya urusan-ursan manusia sangat tidak tentu. Padahal undang-undang harus menetapkan suatu yang tentu/pasti, sebagaimana asas Lex dura, sed tamen scripla (undang-undang adalah keras, akan tetapi memang demikian bunyinya).

Evaluasi

Buku ini masih banyak menggunakan peristilahan dalam bahasa asli, yakni bahasa Belanda, sebagaimana hukum di Negara kita yang masih mengadopsi warisan hukum dari penjajah. Karakter bahasanya pun masih bernuansa melayu, membuat kesan buku ini jadi bacaan yang lumayan berat dan rumit, serumit pembahasan hukum bagi pemula. Namun buku in

Rangkuman

Buku Pengantar Ilmu Hukum karangan Van Apeldoorn memberikan pembahasan mengenai hukum dalam berbagai segi dan bentuk sehingga membuat pembaca dapat mengetahui hukum lebih luas. Buku ini sangat bermanfaat bagi para dosen dan mahasiswa fakultas hukum, para praktisi, maupun masyarakat umum yang mau mengetahui lebih dalam tentang hukum.

Pengulas : Hasnaliyya Ulfah Setyawan