Teks Ulasan Buku Pengantar Hukum Indonesia

20210525_080647

Judul buku Pengantar Hukum Indonesia
Pengulas Rizal Dwi Martin
Penulis Djuwityastuti, Ambar Budhisulistyawati, Rofikah, Sri Lestari Rahayu, Maria Madalina, Wida Astuti, Subekti, Mohammad Adnan
Penerbit CV. Indotama Solo
Tahun Terbit Cetakan ke-1, September 2016
Tebal Halaman 126 Halaman

Buku Pengantar Hukum Indonesia merupakan salah satu materi dasar bagi mahasiswa D4 Demografi dan Pencatatan Sipil UNS. Buku ini membahas tentang dasar – dasar pemahaman konsep hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, buku ini juga istimewa karena hasil karya dari dosen Fakultas Hukum UNS sendiri.

Buku ini berisikan tentang pengetahuan hukum secara umum dan khusus yang terdiri dari 12 Bab yang berisikan : Bab I Tata Hukum Indonesia, Bab II Dasar – Dasar Hukum Tata Negara, Bab III Dasar – Dasar Hukum Administrasi Negara,Hukum Pajak, dan Hukum Agraria, Bab IV Dasar – Dasar Hukum Perdata Material, Bab V Dasar – Dasar Hukum Dagang, Bab VI Dasar – Dasar Hukum Pidana, BAB VII Dasar – Dasar Hukum Islam, Bab VIII Dasar – Dasar Hukum Adat, Bab IX Dasar – Dasar Hukum Internasional, BAB X Dasar – Dasar Hukum Acara, Bab XI Dasar – Dasar Hukum Acara Pidana, Bab XII Dasar – Dasar Hukum Acara Perdata.

Kita mulai dari bab yang pertama, membahas mengenai pengertian Tata Hukum Indonesia yang beragam. Jika kita baca secara sedari awal, maka kita akan disuguhkan dengan materi dasar terkait dengan pengertian hukum itu sendiri. Secara hierarki tata hukum di Indonesia juga terbagi dalam beberapa pedoman hukum, diantaranya UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Bab kedua membahas terkait dengan dasar – dasar Hukum Tata Negara. Dalam bab ini, kita akan disuguhkan materi terkait pemahaman tentang sistem Hukum Tata Negara di Indonesia. Disini juga membahas tentang asas – asas Hukum Tata Negara, Lembaga Ketatanegaraan menurut UUD 1945, Sistem Pemerintahan Negara serta sumber – sumber hukum Tata Negara.

Bab ketiga membahas terkait Dasar Hukum Administrasi Negara Hukum Pajak dan Hukum Agraria. Pada bab ketiga ini, kita dibawa kedalam materi lanjutan setelah pada bab sebelumnya membahas ketatanegaraan, kita kali ini membahas administrasi negara. Bab ini berisikan tentang dasar – dasar yang ada dalam administrasi negara seperti pengertian, Hukum Administrasi Negara dan Asas yang terdapat di dalamnya yaitu asas – asas umum pemerintahan yang baik. Kemudian dasar – dasar Hukum Pajak yang dimulai dari pengertian serta istilah kemudian ciri – ciri pajak, fungsi pajak, pengelompokkan pajak, dan sistem pemungutan pajak di Indonesia. Yang terakhir ada Hukum Agraria yang membahas terkait dengan pengertian Hukum Agraria itu sendiri, riwayat Hukum Agraria sebelum adanya Undang – Undang Pokok tentang Agraria, tujuan Undang – Undang Pokok Agraria, asas – asas yang berkaitan, dan hak – hak tanah yang diatur dalam Undang – Undang Pokok Agraria.

Bab keempat membahas tentang dasar – dasar Hukum Perdata Material yang berisikan tentang pengertian Hukum Perdata itu sendiri, sejarah Hukum Perdata di Indonesia, dan sistematika pembagian Hukum Perdata.

Bab Kelima membahas tentang dasar – dasar Hukum Dagang. Bab ini juga ada keterkaitan dengan bab sebelumnya, yaitu tentang hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, Pengertian Hukum Dagang, Sumber Hukum Dagang, Sejarah Kitab – Kitab Hukum Dagang.

Bab keenam membahas tentang dasar – dasar Hukum Pidana. Pada bab ini, kita disuguhkan dengan pemahaman yang cukup menarik terkait dengan Hukum Pidana. Terlepas dari materi, Hukum Pidana merupakan mata kuliah yang wajib dipahami oleh mahasiswa, karena dalam dunia Hukum tentu tidak terlepas dari sebuah kasus pidana. Disini dibahas mengenai pengertian, fungsi, sumber, pembagian, sifat Hukum Pidana itu sendiri. Selain itu juga terdapat pokok bahasan mengenai sanksi pidana, tujuan pemidanaan, tindak pidana dan jenis pidana, serta asas – asas Hukum Pidana.

Bab ketujuh membahas mengenai Hukum Islam, dalam bab ini kita membahas Hukum yang berkaitan dengan agama/religi. Disini kita bisa mempelajari Hukum Islam dari segi pengertian, ruang lingkup ciri – ciri, sumber Hukum Islam itu sendiri. Dan kita juga dapat belajar tentang Hukum Waris Islam.

Bab kedelapan membahas tentang dasar – dasar Hukum Adat. Setelah pada bab sebelumnya membahas tentang Hukum berkaitan dengan agama, pada bab ini membahas hukum berkaitan dengan Adat atau budaya. Kita dapat mempelajari Hukum Adat dari segi pengertian, bentuk, sifat Hukum adat serta dilengkapi dengan materi kekuatan Hukum Adat di Indonesia, Nilai – Nilai Universal Hukum Adat, Faktor yang mempengaruhi Hukum Adat, dan juga Hukum Waris Adat.

Bab kesembilan membahas tentang dasar – dasar Hukum Internasional. Pada bab ini kita belajar hukum dari aspek dunia/internasional dimana kita bisa mengetahui sistem hukum yang digunakan di negara – negara dunia. Pada bab ini yang kita dapatkan ialah definisi, daya ikat, sumber, subjek Hukum Internasional. Namun di bab ini kita juga bisa mengetahui tentang perjanjian – perjanjian Internasional, Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional beserta teori – teori yang mendukung didalamnya.

Bab kesepuluh membahas tentang dasar – dasar Hukum Acara. Pada bab kali ini membahas secara khusus terkait kekuasaan kehakiman di Indonesia serta Mahkamah Konstitusi. Isi pokok bahasan yang terkandung dalam bab ini ialah terkait sistem peradilan di Indonesia dibawah Mahkamah Agung seperti Peradilan umum, peradilann agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara yang sudah tertuang dalam UUD 1945. Kemudian topik terkait Mahkamah Konstitusi, seperti kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi ialah lembaga negara yang berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, menguji Undang – Undang, Mengurus pembubaran partai politik serta menyelesaikan sengketa pemilu.

Bab kesebelas membahas tentang dasar – dasar Hukum Acara Pidana. Berisikan tentang materi pemahaman seperti pengertian, sumber – sumber, asas – asas Hukum Acara Pidana. Tak Cuma itu, bab Hukum Acara Pidana juga dilengkapi dengan proses pemeriksaan perkara pidana.

Bab keduabelas membahas tentang dasar - dasar Hukum Acara Perdata. Berisikan materi dasar pemahaman Hukum Acara Perdata yang berisikan pengertian, sumber, asas – asas dan dilengkapi proses pemeriksaan perkara perdata.

Secara keseluruhan buku ini mampu memberikan informasi terkait materi dasar Hukum khususnya di Indonesia dengan cukup jelas. Bagi mahasiswa baru fakultas hukum atau prodi yang memiliki mata kuliah dasar hukum sangat cocok untuk memiliki pegangan buku ini terutama mahasiswa Universitas Sebelas Maret, karena buku ini merupakan produk dari fakultas hukum UNS.

Kelebihan,

Buku ini berisikan materi dasar Hukum yang cukup lengkap dan juga cukup jelas dalam pembahasan tiap bab. Pemahaman terkait pengertian, konsep serta aspek yang berkaitan dengan hukum di Indonesia sudah cukup lengkap bagi mahasiswa yang baru mulai mempelajari tatanan hukum di Indonesia. Selain itu dari segi penulisan, buku ini disusun oleh dosen – dosen Fakultas Hukum UNS sesuai dengan bidangnya masing – masing sehingga kita sebagai mahasiswa memiliki ketertarikan lebih terhadap buku ini karena pengarangnya merupakan dosen kita sendiri. Terlepas dari isi buku, tampilan bentuk buku juga menarik, dengan menggunakan kertas HVS mempermudah kita dalam membaca isi buku dengan jelas.

Kekurangan,

Kekurangan buku ini ialah terbatasnya pokok bahasan tiap – tiap bab mungkin dikarenakan ini buku pengantar jadi untuk mahasiswa tingkat lanjut terasa kurang akan materi yang disuguhkan. Memang buku ini disusun untuk kebutuhan mahasiswa yang baru mempelajari hukum tapi alangkah baiknya diberi subbab yang membahas secara rinci terkait dengan materi pokok. Selain itu, masih terdapat salah ketik pada beberapa ejaan dalam kalimat buku ini.

Setelah resensi/ulasan buku yang saya buat ini, saya merekomendasikan buku ini untuk menjadi pegangan mahasiswa baru yang sedang mempelajari tatanan Hukum di Indonesia karena dari segi pengertian, istilah dan sumber sudah cukup lengkap untuk mahasiswa yang baru belajar.