Teks Ulasan Buku " Pengantar Hukum Indonesia " karya Ratna Artha Windari, S.H., M.H

Pengulas : Tiara Pranandita A

Judul : Pengantar Hukum Indonesia
Penulis : Ratna Artha Windari, S.H., M.H.
Tahun Terbit : Cetakan ke-1, 2017
Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada
Jumlah Halaman : 319 Halaman

Orientasi

Pengantar Hukum Indonesia ialah mata kuliah wajib sebagai pengetahuan terhadap konsep hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Berlaku yang berarti membawa akibat hukum kepada yang melanggarnya, dan akibat hukum berupa sanksi. Ada dua bentuk sanksi, yaitu sanksi positif (seperti reward) dan sanksi negatif (termasuk pemulihan kondisi, pemenuhan persyaratan, dan hukuman). Fungsi buku Pengantar Hukum Indonesia sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Tafsiran/Isi

Dalam buku ini terdapat 12 sub bab dan pokok bahasan, mulai dari hal-hal umum dan abstrak hingga khusus dan konkret yaitu tentang hukum dan sistem hukum Indonesia. Pada bab pertama topik yang dibahas terkait dengan pemahaman para ahli hukum, pemahaman hukum Indonesia dan sistem hukum Indonesia, tujuan mempelajari hukum Indonesia, dan terakhir hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Bagian kedua yaitu membahas khusus tentang Sejarah Tata Hukum dan Politik Hukum di Indonesia. Sejarah Tata Hukum Indonesia, Pengertian Politik Hukum Indonesia, Bentuk dan Corak Hukum dalam Pembentukan Politik Hukum, Politik Hukum Pemerintahan Hindia Belanda, Politik Hukum Setelah Kemerdekaan, dan Dasar Hukum Berlakunya Keanekaragaman Hukum di Indonesia. Pada bagian ketiga secara khusus membahas tentang sistem negara atau wilayah di dunia. Dari pengertian sistem hukum, Sistem Hukum Eropa Kontinental atau Civil Law, Sistem Hukum Anglo Saxon atau Common Law, Sistem Hukum Adat, Sistem Hukum Islam, hingga Sistem Hukum Masyarakat Eropa. Kemudian, pada bagian keempat, pemabahasannya dikhususkan dengan hukum adat. Dimulai dengan pembahasan Sejarah Berlakunya Hukum Adat, Pengertian dan Istilah Hukum Adat, Corak Hukum Adat Indonesia, Dasar Hukum dan Sumber Berlakunya Hukum Adat, sampai pada Ruang Lingkup Hukum Adat. Bagian Kelima, khusus terkait pembahasan Hukum Perdata, Sejarah Hukum Perdata, Dasar Berlakunya Hukum Perdata di Indonesia, Pengertian Hukum Perdata, Sistematika Hukum Perdata. Dijelaskan dalam buku ini jika hukum perdata yang ada di Indoensia itu lahir berdasarkan asas konkordansi atau persamaan dari hukum perdata Belanda. Lalu bagian keenam, membahasan khusus tentang Hukum Pidana. Hukum Pidana ini merupakan peraturan-peraturan yang berisikan kaidah-kaidah hukum, yang mengatur tentang hak dan kewajiban, perintah dan larangan, dan apabila dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang tidak mengenakkan. Pada bagian ke tujuh, khusus membahas tentang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara secara khusus membahas tentang tata aturan kenegaraan, yaitu struktur dari suatau negara baik dalam bentuk lembaga negara atau dari fungsi tugasnya. Sedangkan Hukum Administrasi Negara khusus membahas bagaimana hubungan lembaga negara dengan masyarakat dalam menjalan tugas dan fungsinya.

Selanjutnya, tentang Hukum Dagang. Hukum Dagang ini, masuk dalam hubungan privat atau perdata, tetapi lebih dikhususkan terhadap perdagangan. Sejarah Hukum Dagang di Indonesia yaitu lahir dari kitab Wetbook van Koophandel (WvK) yang sekarang lebih sering disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dilanjutkan bagian ke sembilan ialah Hukum Agraria. Mengapa hal ini masuk dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, menurut penulis karena adanya tanah dari dulu sampai sekarang menjadi objek yang sangat penting dalam hidup manusia. Tanah merupakan suatu hal penting, karena di atas tanahlah kita mendirikan rumah tempat tinggal kita, padi dari hasil petani, lahannya di atas tanah, segala sesuatu yang sifatnya pokok dilakukan diatas tanah. Kemudian lebih lanjut lagi, pada bagian sepuluh pembahasannya masuk dalam materi Hukum Internasional. Dalam buku ini, Hukum Internasional dapat dibagi menjadi dua sub bahasan. Pertama Hukum International yang mengatur hubungan antara negara/organisasi yang satu dengan negara/oraganisasi yang lain, dan/atau dengan individual. Selain itu pada sub kedua khusus membahas terkait Hukum Perdata International, yang mengatur hubungan antara subjek hukum international yaitu orang perorangan yang tunduk pada hukum perdata yang berbeda dan orang perorangan yang tunduk hukum perdata yang lainnya. Pada bagian ke sebelas kita akan membahas hal yang menyangkut dengan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). PTUN adalah peradilan khusus yang mengatur tentang hubungan Badan dan/atau lembaga negara dan/atau privat yang menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan. Pada bagian terakhir, membahas khusus tentang Hukum Acara. Hukum acara adalah suatu bagian dari hukum formal untuk mempertahankan hukum materil dalam suatu peristiwa hukum, baik itu perdata, pidana, hingga bagaimana Hukum Acara dalam Peradilan Mahkamah Konstitusi.

Evaluasi

Menurut saya buku ini cukup efisien memberikan pemahaman terkait bagaimana dasar terkait konsep tentang hukum di Indoensia pada umumnya. Konsep yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia. Selain itu isi dari buku ini memberikan pengetahuan tentang konsep-konsep dari dasar-dasar Hukum di Indonesia, sacara komperhensif yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum. Kelemahan buku ini selain memaparkan konsep-konsep hukum secara komperhensif, dan karena buku ini sebagai pengantar maka mau tidak mau, kajian dalam bukunya kurang mendalam. Selain kurang mendalam karena hanya sebatas Pengantar Hukum Indonesia, pemaparan dalam buku ini juga terkesan kaku, dan kurang deskriptif sehingga terkadang tidak mudah dipahami oleh pembaca.

Rangkuman

Buku Pengantar Hukum Indonesia ini sangat bermanfaat, khususnya bagi para pengampu pendidikan seperti dosen, mahasiswa dan civitas akademika. Jadi, melalui ulasan buku yang saya buat, saya merekomendasikan buku ini untuk menjadi pegangan bagi para mahasiswa khusus nya fakultas hukum sebagai acuan sumber pembelajaran mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia.