Tameng Seorang Jurnalis

Tameng Seorang Jurnalis

023493400_1579765654-20200123-Melihat-Action-Figure-Unik-Pemrotes-Hong-Kong-2
Sumber : liputan6.com

Kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan di Indonesia banyak terjadi. Data yang dihimpun dari AJI, dari tahun 2006 sampai tahun 2021 terdapat 857 kasus yang tercatat. Kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis meliputi kekerasan fisik, Ancaman kekerasan, Perusakan alat dan masih banyak lagi. Mengapa masih ada kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia? Padahal kebebasan pers di Indonesia sudah ditanggung dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Itulah yang menjadi misteri dari kekerasan yang dialami para jurnalis.

Dari beberapa kasus yang sudah terjadi, kekerasan terhadap jurnalis dilakukan karena jurnalis dianggap melakukan pencemaran baik. Yang pasti orang yang diberitakan merasa cemas keberadaannya ketika diberitakan. Padahal jika kita melakukan kebenaran, tak perlu kita merasa takut. Keberadaan pers di suatu negara memang sangat penting kedudukannya bagi kemajuan moral masyarakat.

Dalam proses pengumpulan informasi berita, seorang jurnalis harus memiliki pendirian dalam dirinya. Tidak kalah penting, Dewan Pers Indonesia menerbitkan kode etik jurnalistik yang terdiri dari 11 pasal, antara lain :

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, rasa, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Dari kesebelas pasal diatas, seorang jurnalis bukan hanya hafal melainkan dapat memaknai isi dari kode etik jurnalis. Kode etik sebagai pegangan jurnalis dapat memberikan perlindungan atas keselamatan dirinya pada saat meliput. Nah selain itu, kalian sering melihat seorang jurnalis memakai ID card di bajunya kan? Itu juga merupakan salah satu pelindung keselamatan diri para Jurnalis.

1 Like