Sanksi tegas fenomena predator seks

Dalam beberapa waktu terakhir,kasus pemerkosaan dan pelecehan yang menimpa kaum perempuan di Indonesia semakin marak dan tersebarluas ke publik.Kasus yang sedang trending saat ini seorang pemimpin pesantren asal Bandung,Herry Wirawan yang berlaku bejat memperkosa 13 santriwati 9 diantaranya sudah hamil dan melahirkan.Predator seksual itu melancarkan aksi bejatnya dengan cara berkedok sebagai ustad.Aksi bejatnya terungkap karena adanya laporan salah satu wali santri yang mengetahui kehamilan anaknya.Awalnya korban tidak mau bercerita,tetapi ia didesak dan pada akhirnya mau menceritakan semuanya.Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar.Setelah menerima laporan,polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dan terbongkarlah kasus itu.

Atas kasus tersebut pelaku dijerat hukuman yang sesuai pasal 21 KUHAP jis,pasal 27 KUHAP jis,pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat(4) KUHAP jis,pasal 193 KUHAP jis,pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis,pasal 241 KUHAP jis,pasal 242 KUHAP,PP Nomor 27 tahun 1983.Kemudian pasal 81 ayat (1),ayat (3) jo,pasal 76.d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan lain yang bersangkutan.Pelaku divonis hukuman mati pada tanggal 11 Januari 2021 dan juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.Namun,pada Selasa 15 Februari 2022 Pelaku lolos dari hukuman mati dan pelaku divonis penjara seumur hidup.Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung,pada Selasa (15/2/2022) Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan kebiri, restitusi, penyitaan asset, dan lain lain. Selanjutnya, pada senin, (21/2/2022), jaksa dari kejaksaan tinggi jawa barat mengajukan banding atas putusan majelis Hakim PN Bandung, jaksa menilai kejahatan herry tersebut adalah kejahatan yang serius.

Dengan adannya kasus tersebut seharusnnya dilakukan edukasi seksual kepada masyarakat yang sekarang masih mengangap tabu, karena di era perkembangan zaman membahas mengenai seksual bukan hal yang tabu melainkan hal yang wajib di ajarkan kepada anak. Sehingga anak akan lebih paham dan mengerti betapa pentingnya pemahaman mengenai seks. Karena anak dibawah umur masih kurang akan pengetahuan mengenai seks, sehingga mereka masih memerlukan bimbingan yang lebih luas. Agar anak di bawah umur yang mendapat iming-iming untuk mendapatkan sesuatu hal yang lebih dan mengarah ke seks lalu merugikan mereka dapat menolaknya. Pemerintah seharusnnya lebih mempertajam lagi atas tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sehingga kedepannya tidak akan terulang kasus yang sama. Peran orang tua terhadap kasus tersebut seharusnnya lebih memberikan arahan kepada anak-anaknya mengenai hal tersebut dan lebih memberikan perhatian atau pengertian terhadap anak. Selain itu orang tua juga penting untuk mengajarkan kepada anak untuk lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Anak seharusnya juga lebih dekat dan terbuka mengenai masalah yang di alami kepada orang tua sehingga orang tua dapat mengerti dan memahami apa yang anak sedang alami. Kalau orang tua belum memahami tekniknya bisa berkonsultasi dengan aparat perlindungan anak di tempat masing-masing sehingga tau dan paham bagaimana menjaga anaknya ketika sedang tidak berada dengan kita. Diperlukan kerjasama lingkungan masyarakat, orang tua, dan pemerintah untuk saling bahu membahu melakukan pencegahan agar anak tidak mengalami kekerasan seksual.

Ditulis oleh : DHINI SUSAN MARINA