Ribetkah Kode etik jurnalistik?


Gambar : https://mediasinergi.co/2019/12/09/kode-etik-jurnalistik/

Wonogiri (17/05/2021)-hallo apakabar teman-teman bagaimana kondisi mental kalian pasca lebaran? Sepertinya saya juga demikian. Untuk kalian yang buka laman ini saya akan membahas mengenai kode etik dalam jurnalistik.

Kode etik biasanya berperan sebagai pedoman operasional dalam suatu profesi. Karena wartawan juga profesi maka juga harus ada kode etik sebagai pedomannya.

Septiawan Santana(2017) dalam Kompas(21/12/2020) mendefiniskan kode etik jurnalistik sebagai sekumpulan prinsip/moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi setiap wartawan.

Dalam laman resmi pers Indonesia dijelaskan ada 11 pasal kode etik jurnalis, yakni:

  • Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Pasal 7 : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  • Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 9 : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  • Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Pada chanel Youtube Watchdoc Documentary menurut Atmakusumah Astraatmaja ada 4 kode etik jurnalitik yang tidak boleh dilanggar sama sekali dalam situasi apapun, kode etik yang haram dilanggar tersebut antara lain:

  • Menerima suap.
  • Menjiplak karya atau plagiarism.
  • Membuka identitas narasumber rahasia/anonim.
  • Informasi bohong, dibuat seolah pernah terjadi.

Adi Prasetya selaku mantan produser liputan 6 SCTV mengemukakan investigasi yang menyangkut kepentingan publik jika dibiarkan bisa merusak atau merugikan masyarakat, maka kode etik jurnalistik dapar diabaikan. Wartawan dapat diperkenankan menggunakan kamera tersembunyi sebagai bentuk penyamaran, meski begitu adapun aturan dalam perekaman tersembunyi yakni :

  • Harus menyangkut kepentingan publik
  • Dilakukan diruang public
  • Tidak melanggar privasi orang(dan kebetulan mereka yang ikut terekam)
  • Perekaman tersembunyi khusus untuk siaran hiburan

Sekian dari paparan yang dapat saya sampaikan mengenai kode etik jurnalistik, apabila ada pertanyaan atau komentar mengenai pembahasan diatas, bisa tik di kolom komentar.

Referensi

https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/21/205632869/kode-etik-jurnalistik-definisi-dan-isinya

1 Like