Pro dan Kontra Permendikbud

Nisa Haya Rahmadhani
10 Desember 2021 | 17.30 WIB

Seperti yang kita tau, baru - baru ini Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri atau Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ( PPKS) di Perguruan Tinggi. Lahirnya Permendikbud No.30 Tahun 2021ini karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi Indonesia pada tahun 2020 dengan laporan data yang masuk sebanyak 962 kasus tentang kekerasan seksual. Selain itu, tempat kejadian dari kekerasan seksual ini hampir 77% terjadi di Kampus atau Perguruan Tinggi yang dialami oleh mahasiswi.

Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ditertibkan pada 31 Agustus 2021. Banyak pihak yang mengapresiasi dan menilai Permendikbud Ristek ini sangat progresif. Kendati mendapat banyak dukungan, peraturan ini juga mendapat kritik dari sejumlah pihak. Sejumlah pihak menganggap bahwa Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 ini secara tidak langsung melegalkan perzinaan karena penggunaan sejumlah frasa dalam isi peraturan tersebut yang terkesan melegalkan perzinaan seperti salah satu frasa kalimat “ tanpa persetujuan korban”. Menanggapi kontra tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa Permendikbud di rancang secara yuridis untuk mencegah apa yang ingin dice gah yaitu kekerasan seksual di perguruan tinggi.Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa Permendikbud PPKS ini dibuat untuk melindungi korban dari berbagai tuduhan yang diberi kan agar korban mendapatkan jaminan hukum dari pemerintah dan menegaskan juga bahwa pihaknya tidak mendukung sama sekali seks bebas ataupun zina . Dengan adanya peraturan ini,pelaku akan berpikir dua kali untuk melakukan kekerasan seksual. Nadiem juga mengatakan bahwa Permendikbud PPKS ini tidak hanya menjatuhi sanksi bagi pelaku tetapi juga mencakup tindakan terhadap korban kekerasan seperti pemulihan psikis korban, pendampingan korban hingga bahkan aturan bagi Perguruan Tinggi untuk memberikan rumah aman bagi korban.

Meski peraturan ini memicu berbagai perdebatan,Nadiem Makarim menyatakan dirinya sangat terbuka dengan berbagai masukan dan saran agar kebijakan ini nantinya bisa ber jalan sesuai yang diharapkan. Nadiem juga menjelaskan bahwa semakin banyaknya pihak yang mengkritik peraturan ini menandakan bahwa banyak yang peduli terkait isu kekerasan seksual

2 Likes