Nomina menurut Keraf (1991:55) merupakan sebuah kata benda yang secara filosofis dibatasi sebagai nama dan semua benda serta segala yang dibendakan. Sejalan dengan pendapat Keraf, Aarts dan Aarts (1982:23) juga mengemukakan pendapatnya bahwa nomina adalah suatu kata yang digunakan untuk menamai sebuah benda yang bersifat abstrak maupun konkrit, dihitung ataupun tidak, dan di dalam suatu kalimat nomina berfungsi sebagai subjek maupun objek dari klausa. Nomina dibedakan menjadi dua, yaitu nomina umum dan nama diri menurut jenis acuannya (Moeliono dkk, 2017:64). Penjelasan dari nomina umum dan nama diri akan diterangkan pada pernyataan di bawah ini.
1. Nomina Umum : merupakan jenis nomina atau kata benda yang digunakan dengan tidak mengkhususkan pada salah satu dari jenisnya.
Contoh:
(i) Adik sedang terdiam sembari memandangi lelaki itu.
(ii) Ayah menggendong kucing yang tergeletak lemas di pinggir jalan.
2. Nama Diri: merupakan jenis nomina yang digunakan untuk merujuk pada suatu hal yang sudah tentu tanpa adanya ikatan pada kondisi apa pun.
Contoh: Aku dan keluargaku mengunjungi Jerman ketika libur akhir tahun kemarin.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan dari nomina umum dan nama diri terletak pada sifat dari kata yang ditunjuk. Pada nomina umum menunjuk kata yang bersifat umum, sedangkan pada nama diri kata yang ditunjuk bersifat sudah tentu atau spesifik.
Referensi:
Rafkahanun, R., & Sofyan, A. N. (2021). Analisis Nama Diri Orang Berbahasa Arab di Indonesia: Kajian Morfo-Semantik. MABASAN ,
15 (1), 79-94.
TEDUMINGGIR, K. D. (2018). NOMINA DALAM BAHASA INGGRIS DAN BAHASA TABARU. JURNAL ELEKTRONIK FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS SAM RATULANGI , 2 (1).