Peran Pendidikan dan Gerakan Kesejahteraan Bagi Perempuan

Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat atau biasa kita kenal dengan R.A. Kartini merupakan tokoh terkenal di Indonesia dalam memperjuangkan perempuan. Beliau lahir di Jepara pada tanggal 21 April 1879 dari orang tua Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat yang merupakan putra dari Pangeran Ario Tjondronegoro IV dan M.A. Ngasirah yang berasal dari kalangan biasa. R.A Kartini memiliki keinginan yang besar dalam mewujudkan pendidikan di Indonesia. Ia ingin memajukan perempuan pribumi yang pada masa itu banyak dibatasi oleh adat istiadat kuno. R.A Kartini berjuang demi mendapatkan kesetaraan dalam hak dan membuka kesempatan perempuan untuk berkarya dan membangkitkan kualitas hidup perempuan.

Melihat latar belakang sejarah Indonesia perempuan tidak dianggap memiliki peran besar dalam masyarakat, tidak layak mendapat pendidikan tinggi, tidak mampu menjadi pemimpin nasional, bahkan dianggap sebagai kelas dua di bawah kendali laki-laki atau sering dikenal dengan patriarki. Istilah patriarki berasal dari kata “patriarkat” yang memiliki arti suatu struktur yang menempatkan peran laki-laki sebagai satu-satunya, pusat, bahkan penguasa semua (Siburian, 2020). Dalam patriarki, perempuan dianggap hanya mempunyai fungsi reproduksi. Saat ini pula tidak sedikit yang meyakini bahwa perempuan hanya tinggal di rumah untuk hamil, melahirkan, mengasuh anak, atau sekadar melakukan pekerjaan rumah tangga. Namun, posisi perempuan masa lalu berbeda jauh dengan posisi di masa sekarang, mungkin masih ada saja yang bernasib sama tetapi di era sekarang sudah banyak yang berpikir bahwa perempuan layak dan setara dengan laki-laki.

Hal tersebut tidak luput dari perjuangan seorang tokoh yang dikenal R.A Kartini yang telah memperjuangkan hak dan kesetaraan perempuan di Indonesia. Emansipasi merupakan gerakan feminisme yang mengintegrasikan prinsip-prinsip kesetaraan perempuan menjadi gerakan terorganisir untuk penegakan hak asasi perempuan, dan melibatkan pengakuan atas penindasan serta intimidasi terhadap perempuan dalam masyarakat baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan dan sosial (Wahono, Haryati dan Sumartini, 2015: 5 dalam Angraini, 2024). Emansipasi wanita di Indonesia dinamakan sebagai bentuk gerakan pembebasan kaum wanita dari ketergantungan orang lain, terutama pada laki-laki. Masa sekarang perempuan sudah memiliki banyak kesempatan untuk berkarir, mengejar pendidikan bahkan ada yang menjadi seorang pemimpin.

Tanpa adanya gerakan emansipasi, perempuan akan dipandang lemah dan pastinya selalu diremehkan. Gerakan emansipasi inilah membuat perempuan untuk terus maju dan berkembang terhadap impiannya serta mendapatkan hak yang seharusnya. Jenis hak yang diakui secara nasional dan internasional adalah hak asasi perempuan yang selanjutnya disebut dengan hak perempuan. Hak-hak perempuan dan identitas perempuan sebagai manusia dan hak-hak yang dimilikinya sebagai perempuan diatur dalam batang tubuh hukum hak asasi manusia dalam berbagai sistem hukum hak asasi manusia. Hak perempuan sendiri meliputi berbagai jenis hak yang cakupannya cukup luas seperti (Krisnalita, 2018: 76-77 dalam Bangun,2020):

  1. Hak-hak di bidang politik, seperti berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah, hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu dan hak untuk mengambil bagian dalam organisasi pemerintahan dan non pemerintahan.
  2. Hak - hak kewarganegaraan, seperti mendapatkan kewarganegaraan suatu negara yang telah memenuhi syarat syarat peraturan perundang- undangan di negara.
  3. Hak atas pendidikan dan pengajaran.
  4. Hak atas pekerjaan.
  5. Hak di bidang kesehatan.

Hak pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam kesetaraan gender. Pendidikan adalah hal yang sangat penting bagi pembangunan suatu negara, khususnya Indonesia. Pendidikan tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan, namun juga mengatasi penilaian terhadap salah satu gender dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesetaraan hak gender. Pendidikan harus memiliki kualitas yang sama rata untuk semua orang, baik dari jenis kelamin, orientasi dan identitas budayanya. Hak terhadap pendidikan secara langsung memberikan pengaruh bagi peningkatan dan pemenuhan hak-hak lainnya, pemenuhan terhadap hak pendidikan merupakan pemenuhan untuk jati diri dan kemartabatan manusia. Kesetaraan dalam pendidikan merupakan salah satu aspek untuk mengurangi diskriminasi terhadap perempuan. Perempuan mempunyai hak atas pendidikan di semua tingkatan. Pencapaian kesetaraan gender ditandai dengan non-diskriminasi terhadap perempuan dan memungkinkan perempuan mengakses dan mempertahankan pendidikan tinggi.

Oleh karena itu, perempuan berhak mendapatkan pendidikan tinggi, karena melalui pendidikan kita dapat melahirkan individu yang lebih mandiri, individu yang mempunyai prinsip dalam hidup dan tidak bergantung pada orang lain.