Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi) karya Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. – Teks Ulasan Buku

Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi) karya Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. – Teks Ulasan Buku

IDENTITAS

Judul buku : Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)
Penulis : Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M.
Penerbit : Prenada Media Group
Terbit : Cetakan ke-9, April 2016
ISBN : 978-979-1486-53-8
Tebal : xii + 306 halaman
Ukuran : 15 x 23 cm

ORIENTASI

Buku yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)” ditulis oleh Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. merupakan seorang guru besar Fakultas Hukum di Universitas Airlangga. Ia lahir pada tanggal 28 April 1949. Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum jurusan Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Pada tahun 1977 dan Magister Sains (M.S.) di bidang Hukum Administrasi Universitas Airlangga. Ia juga pernah mengikuti Summer Program di The University of Texas. Pada tahun 1986 ia berhasil mendapat gelar Master of Law (LL.M.) dari Washington College of Law, American University dengan Konsentrasi Internasional Business Transaction.

Buku Pengantar Ilmu Hukum ini telah beredar sejak tahun 2008, namun karena adanya kritik dan saran dari rekan-rekan penulis maka buku ini direvisi. Dalam edisi revisi ini terdapat perubahan total pada bab 1 sementara bab-bab lainnya masih tetap sama. Cara dan gaya penulisan buku ini tetap dipertahankan oleh penulis. Penulis menyampaikan bahwa ia berusaha agar para pemula studi hukum menjadi lebih mudah dalam memahami buku ini. Buku ini sangat cocok untuk mahasiswa semester pertama yang baru belajar mengenai ilmu-ilmu hukum.

TAFSIRAN ISI

Buku Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi) ini berisi tentang materi ilmu-ilmu hukum yang terdiri dari tujuh bab. Buku ini memang ditujukan bagi para pembaca yang sedang belajar di fakultas hukum dikarenakan perlunya tulisan yang benar-benar berisi hal mendasar tentang ilmu hukum. Pada bab pertama menjadi materi pengantar untuk memahami ilmu hukum yaitu menjelaskan karakteristik ilmu hukum, ilmu hukum masuk ke dalam ilmu yang bersifat preskriptif, artinya ilmu yang membawa atau sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya mengemukakan apa adanya. Dalam memahami karakteristik ilmu hukum, ilmu hukum tidak tepat dikategorikan sabagai bagian dari ilmu sosial, karena ilmu sosial masuk ke dalam ilmu empiris yang bersifat deskriptif. Pada bab selanjutnya menjelaskan tentang kaitan hukum dengan norma sosial, tujuan hukum, pengertian hak, macam-macam hak, dan pengertian elementer dalam hukum. Kemudian dilanjutkan pembahasan mengenai perbedaan sistem civil law dan common law serta ditutup dengan pemaparan sumber-sumber hukum. Sumber-sumber hukum menurut sistem civil law, yaitu yang pertama menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber utama, yang kedua adalah kebiasaan-kebiasaan, dan yang ketiga adalah yurisprudensi. Sedangkan sumber-sumber hukum menurut negara-negara yang menggunakan sistem common law hanya menggunakan yurisprudensi yang di Inggris atau disebut dengan judge-made law sedangkan di Amerika disebut case law/statute law. Buku ini juga disertakan berbagai contoh kasus sebagai upaya untuk mengembanggkan teori yang ada dengan pengaplikasian nyata dan menerapkan langsung di lapangan.

EVALUASI

Dilihat dari isi dan pemaparannya, materi-materi dasar yang dijelaskan buku Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi) ini mudah dipahami bagi mahasiswa semester pertama maupun pembaca yang baru belajar ilmu hukum. Buku ini dilengkapi pendapat-pendapat para sarjana tidak hanya secara teoritis namun juga secara filosofis yang disajikan dalam bentuk sederhana dan dilengkapi dengan contoh kasus.

Sayangnya pemilihan kata masih terlalu berat untuk dipahami membuat pembaca kebingungan dan terdapat beberapa bacaan dan penjelasan yang berulang sehingga butuh ketelitian penuh dan pemahaman yang baik saat membacanya.

RANGKUMAN

Buku ini membahas karakteristik ilmu hukum, kaitan ilmu hukum dengan norma sosial, teori hukum, hak dan hukum, tujuan hukum, perbedaan sistem civil law dan common law, dan sumber-sumber hukum. Penjelasan buku ini cukup lengkap dan disajikan sederhana sehingga mudah dipahami oleh pembaca dan sangat cocok untuk para pembaca yang baru belajar ilmu hukum. Namun, pemilihan kata masih terlalu berat untuk dipahami dan ada beberapa bacaan yang membingungkan pembaca. Padahal jika menggunakan kata-kata yang lebih sederhana, para pembaca dapat lebih mudah memahaminya.

Rizka Fitriani