ORMAS : Wadah Aspirasi atau Wadah Kelahi?

"Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” merupakan tagline sistem demokrasi. Kalimat tersebut menggambarkan bahwa rakyat memiliki peran penting dalam negara demokrasi. Membicarakan negara demokrasi pasti tidak akan pernah lepas dari negara kita. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi.Dengan masyarakat yang heterogen dan multikultural, sejauh ini, demokrasi memang dianggap sebagai sistem yang paling tepat untuk negara kita. Di dalam demokrasi, hak-hak perorangan sangat diperhatikan. Beberapa hak yang didapat adalah hak menyuarakan pendapat, berserikat, dan berkumpul. Hak tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3, berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”. Salah satu contoh implementasi yang sesuai dengan bunyi ayat tersebut yaitu dengan banyak berdirinya organisasi masayrakat atau ormas.

Ormas adalah singkatan dari organisasi masyarakat. Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ormas juga merupakan organisasi yang sah di mata hukum yang beroperasi tanpa adanya ketergantungan dari pemerintah. Terdapat beberapa aturan mengenai ormas diantaranya UU RI No. 16 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, PP No. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2013, dan Peraturan PP No. 59 Tahun 2015 tentang organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing. Menurut jenisnya, ormas dapat dibedakan menjadi 3, yaitu ormas keagamaan, ormas budaya, dan ormas nasionalisme. Walaupun berbeda jenisnya, sejatinya tujuan ormas tetap sama yaitu sebagai wadah masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyalurkan pendapat.

Sejak masa reformasi, ormas berkembang cukup pesat. Terdapat ormas dengan berbagai latar belakang di setiap daerah. Namun, dalam perkembangannya, terdapat beberapa ormas yang dibubarkan oleh pemerintah. Ormas tersebut dibubarkan karena diinilai mengancam keamanan, ketertiban, persatuan, dan kesatuan bangsa. Itulah alasan mengapa ormas tida sebanyak dahulu. Salah satu ormas yang dibubarkan oleh pemerintah yaitu organisasi HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Menurut Bapak Wiranto yang padsa masa itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, terdapat beberapa alasan yang mendukung pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut, diantaranya ; a. HTI sebagai ormas berbadan hukum tidak berkontribusi dalam proses pembangunan guna mencapa tujuan bersama; b. Kegiatan yang dilaksanakan bertentangan dengan asas, ideologi, dan aturan hukum yang berlaku; c. Kegiatan yang dilakukan berpotensi menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.

Modern kini, tedapat beberapa ormas yang sebenarnya tidak memiliki kegiatan yang jelas. Bahkan, beberapa kali dari mereka membuat resah masyarakat. Contoh, pada pertengahan tahun 2021 ini, di Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, terdapat bentrok antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan LSM GMBI (Lembaga Swadaya Mayarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia). Keributan tersebut dipicu karena salah paham, akibat dari bentrok tersebut adalah beberapa fasilitas kantor LSM GMBI rusak dan jalan yang macet karena konvoi kendaraan yang dilakukan oleh anggota PP. Kasus lain terkait ormas yaitu di beberapa pusat perekonomian di beberapa daerah di Indonesia contohnya seperti pasar, terdapat oknum yang mengaku sebagai ormas besar yang memiliki kuasa di daerah tersebut, mereka tidak segan memaksa pedagang untuk memberikan uang setoran sebagai jaminan usaha yang mereka jalankan dapat aman. Apa hal tersebut pantas? Apa hal itu sesuai?

Modern kini, fungsi atau tujuan ormas kian mengabur. Mulanya dibentuk untuk wadah aspirasi, kini berganti menjadi peerkumpulan yang di hindari karena ricuh dan rawan aksi kelahi. Ormas memang dibentuk atas dasar HAM. Namun, Indonesia merupakan negara hukum yang harus bisa bertindak tegas ketika terdapat gerakan yang mulai menyeleweng dari tujuan awal maupun aturan yang berlaku. Pemerintah memiliki kuasa yang besar untuk membasmi ormas yang sudah tidak sehat. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan kegiatan - kegiatan organisasi masyarakat yang menganggu kehidupan. Selain itu, masyarakat juga harus pandai dalam meilih ormas. Pastikan ormas tersebut memiliki asas, visi misi, tujuan, kegiatan yang jelas, dan tentunya berbadan hukum. Kebebasan berpendapat, berserikat, maupun berkumpul memang hak semua warga negara. Tetapi, hal tersebut salah jika hak sudah dijalankan namun menimbulkan perpecahan.

Daftar Isi
Azis, M. H. (2018). Hak Berserikat dan Berkumpul Warga Negara Asing dalam Pendirian Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia. Jurist-Duction , 1 (2).
Mansyur, M. (2019). Politik Hukum Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) di Indonesia (Studi Kasus Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia). 1-10.
Palinggi, S., & Prayogyandarini, P. M. (2020). Potensi Penyalahgunaan Wewenang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Fiktif dalam Masyarakat Indonesia . Jurnal Paramator , 13 (1), 75-79.
Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Menopang Pembangunan di Indonesia. (2016). Sosioglobal Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi , 1 (1), 49-67.

1 Like