Perguruan tinggi harus beradaptasi di era perubahan ini untuk menghasilkan lulusan yang terampil dan berdaya saing di dunia kerja, sebagai sistem universitas yang terlalu birokratis dan rumit yang cenderung mengikat “kebebasan” mahasiswa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencuptakan kemajuan baru dalam sistem pendidikan tinggi untuk benar-benar menyelesaikan masalah ini, yaitu kampus yang terpisah.
Kampus mandiri merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan untuk mendorong mahasiswa menguasai berbagai ilmu yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus independent bertujuan untuk mempromosikan proses pembelajaran yang semakin mandiri dan fleksibel di pendidikan tinggi. Dari segi proses, pembelajaran di Kampus Merdeka juga dapat dilihat sebagai salah satu wujud esensial dari pembelajaran yang berpusat pada siswa. Yang pertama yaitu otonomi bagi PTN dan PTS, yakni otonomi untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi baru.
Otonomi ini diberikan apabila PTN dan PTS terakreditasi A dan B, serta bekerjasama dengan organisasi dan/ atau universitas dalam QS World Top 100 Universitas. Yang kedua adalah program resertifikasi otomatis, yang bersifat otomatis untuk semua tingkatan dan sukarela bagi universitas dan jurusan yang ingin naik maju. Jika kualitas menurun, termasuk keluhan masyarakat dengan tanda-tanda tertentu, serta penurunan tajam dalam pendaftaran dan progam studi atau gelar universitas, BANPT melakukan penulaian sertifikat. Ketiga, PTN organisasi pelayanan public dan unit kerja dapat dengan bebas menjadi badan hukum PTN.
Keempat, hak belajar di luar kelas selama tiga semester, memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar mata kuliah di luar kelas dan mengubah definisi SKS. Selain itu, mahasiswa juga bisa mendapatkan SKS satu semester untuk mata kuliah lain di kampus dari total semester yang harus mereka pelajari. Dengan car aini, tercipta keselarasan antara apa yang dipelajari mahasiswa dan kebutuhan dunia kerja. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berharap berbagai kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik di bidang ini dan membawa era baru yang positif bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.