Mengulas Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H

Identitas
Judul : Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara
Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Penerbit : PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Tahun Terbit : Cetakan ke-5, Januari 2013
Cetakan ke-6, Februari 2014
Halaman : 463 Halaman
Bahasa : Indonesia, Belanda, Inggris
Sampul : Latar Putih

Orientasi
Buku “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” merupakan karya dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H… Beliau lahir di Palembang pada tanggal 17 April 1956. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1982) dan kemudian menjadi pengajar di almamaternya itu. Beliau menyelesaikan pendidikan S2 di Fakultas Hukum UI (1984). Beliau meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Pascasarjana UI, Sanwich Program kerja sama dengan Rechts-faculteit Rijks Universiteit dan Van Voolenhoven Institute, Leiden (1990).Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode ini (2003-2008) dan di tahun 1998 diangkat menjadi Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan dipercaya sebagai Ketua dan Penanggung Jawab Program Pascasarjana Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI. Buku ini merupakan pengantar Hukum Tata Negara yang menjelaskan tentang Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif kita.

Tafsiran
Buku ini sebagai bahan kajian bagi para mahasiswa dan pemula, para dosen, pemerhati hukum, serta para peminat pada umumnya yang tertarik untuk mempelajari seluk-beluk mengenai hukum tata negara sebagai ilmu pengetahuan hukum. Buku ini diberi nama Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara karena memang ditujukan sebagai pengantar bagi kajian hukum tata negara sebagai satu cabang ilmu pengetahuan hukum. Dimana dalam materi tersebut memuat Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif yang berlaku di Indonesia. Buku ini mengandung pembahasan masalah bidang ilmu hukum yang cukup luas, mulai dari sisi definisi, metode, hingga pada pergeseran dalam orientasinya.

Terdapat berbagai macam buku di Indonesia yang membahas tentang hukum tata negara, tetapi pada umumnya hanya membahas mengenai hukum tata negara positif yang berlaku di Indonesia. Sangat sedikit yang secara khusus membahas teori umum tentang hukum tata negara. Dan buku ini merupakan salah satu buku yang membahas teori umum tentang hukum tata negara.

Terdapat beberapa aspek pembahasan di dalam buku ini yang berkenaan dengan disiplin ilmu hukum tata negara, konstitusi sebagai objek kajian hukum, sumber hukum tata negara, dan penafsiran dalam hukum tata negara. Selain itu, buku ini juga membahas mengenai praktik hukum tata negara, organ dan fungsi kekuasaan negara, hak asasi manusia dan masalah kewarganegaraan, serta partai politik dan pemilihan umum.

Evaluasi
A. Kelebihan buku
Buku ini membahas tentang Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif kita. Penjelasan buku ini dimulai secara komprehensif dari sisi definisi, metode hingga pada pergeseran orientasi yang terjadi dalam corak keilmuan bidang hukum tata negara dalam perkembangannya di Indonesia, sehingga pembaca dapat memahami materi yang di sampaikan secara jelas dan mudah. Selain itu, buku ini juga di lengkapi dengan daftar isi. Dengan adanya daftar isi, pembaca tidak akan kesulitan jika ingin mencari aspek pembahasan yang di cari.

B. Kelemahan buku
Buku ini terlalu tebal sehingga membuat pembaca akan cepat merasa bosan. Ditambah tidak adanya gambaran maupun tabel sehingga pembaca akan cepat merasa bosan. Selain itu, banyak bahasa asing yang sulit dimengerti oleh pembaca. Dan warna buku yang tidak berwarna putih juga membuat pembaca malas membaca buku tersebut.

Rangkuman
Buku ini cocok sebagai bahan kajian bagi para mahasiswa dan pemula, para dosen, pemerhati hukum, serta para peminat pada umumnya yang tertarik untuk mempelajari seluk-beluk mengenai hukum tata negara sebagai ilmu pengetahuan hukum. Buku ini membahas tentang Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif yang berlaku di Indonesia. Penjelasan buku ini dimulai secara komprehensif dari sisi definisi, metode hingga pada pergeseran orientasi yang terjadi dalam corak keilmuan bidang hukum tata negara dalam perkembangannya di Indonesia.

Aisyah Istikhomah