Mengulas buku Pengantar Ilmu Hukum karya Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M (edisi revisi)

Identitas Buku

Judul Buku : Pengantar Ilmu Hukum

Penulis Buku : Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M.

Penerbit Buku : Prenadamedia Group

Tahun Terbit : 2008

Tebal Buku : 306 halaman

Orientasi

Buku ini ditujukan bagi mahasiswa yang pemula pertama mengenal dunia hukum. Buku Pengantar Ilmu Hukum ini menyajikan berbagai tema secara komprehensif dengan sistematika yang sederhana sehingga mudah dipahami. Rentang pembahasannya berkisar pada karateristik ilmu hukum dan kaitan ilmu hukum dengan norma sosial, tujuan hukum, dan masalah hak dalam hukum. kemudian dilanjutkan dengan pembahasan berkaitan dengan berbagai pengertian elementer dalam hukum, dan perbedaan civil law dan comman law serta ditutp dengan paparan mengenai berbagai sumber disertakan pula berbagai contoh kasus sebagai upaya menjembatani teori yang ada dengan pengaplikasian nyata di lapangan.

Buku ini telah beredar sejak tahun 2008. Didalam buku ini mengutip ungkapan atau tulisan lisan dari bahasa aslinya agar pembaca mengetahui dan menangkap makna yang terdapat dalam teks asli penulis. Didalam edisi revisi ini hanya bab 1 saja yang dirombak, bab-bab lain isinya masih tetap sama.

Tafsiran Isi

Buku ini terdapat 7 bab, dimulai dari Karakteristik Ilmu hukum sampai dengan Sumber-sumber Hukum.

Ilmu hukum bersifat menganjurkan, bukan hanya mengemukakan apa adanya. Oleh karena itu, ilmu hukum bukan termasuk kedalam ilmu empiris. Dilihat dari tujuannya, norma hukum dibentuk dalam rangka mempertahankan bentuk kehidupan masyarakat sebagai survival. Tujuan hukum dipandang sebagai sesuatu yang bersifat metafisis dan melekat pada pandangan hukum alam yang eksistensinya telah tergantikan oleh ilmu pengetahuan modern yang mengandalkan observesi empiris. Sistem civil law memiliki tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang utama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Sedangkan common law , yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang utama, dianutnya doktrin stare decisis, dan adanya adversary system dalam proses peradilan. Sumber-sumber hukum menurut negara-negara yang menggunakan sistem common law hanya menggunakan yurisprudensi yang di Inggris atau disebut dengan judge-made law dan di Amerika disebut case law dan perundang-undangan (statute law).

Evaluasi

Dilihat dari pemaparan dan isinya, buku Pengantar Ilmu Hukum ini menggunakan tata bahasa yang sedikit rumit seperti banyaknya penggunaan kata yang memiliki arti yang sama tapi digunakan secara berulang sehingga perlu ketelitian dan pemahaman yang baik saat membacanya.

Rangkuman

Buku Pengantar Ilmu Hukum ini mudah dipahami bagi para pembaca yang baru belajar Ilmu Hukum. Buku ini terdapat pendapat-pendapat para sarjana yang bersifat filosofis yang disajikan dalam bentuk sederhana dan dilengkapi dengan contoh sehingga memudahkan pembaca dalam memahami. Rentang pembahasan dari buku ini berkisar pada karateristik ilmu hukum dan kaitan ilmu hukum dengan norma sosial, tujuan hukum, dan masalah hak dalam hukum.

Nama: Miftahul Fajriya