Masuknya virus covid-19 di indonesia

Sejarah corona virus bermula pada laporan pertama wabah COVID-19 yang berasal dari sekelompok kasus pneumonia manusia di Kota Wuhan, China, sejak akhir Desember 2019. Tanggal paling awal timbulnya kasus adalah 1 Desember 2019 ( Nur Aidah, 2020: 2 ). Untuk penyebaran virus ini sangatlah mudah yakni dengan hanya melalui interaksi langsung dengan penderita. Oleh karena itu, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, diantaranya : memakai masker, mencuci tangan / menggunakan handsanitaizer, serta jaga jarak atau menjauhi kerumunan.

Virus Covid-19 pertama kali masuk di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 (Edi Wahyono, 2020 ). Sejak saat itu pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi segala aktivitas masyarakat. Mulai dari pembelajaran online, WFH, dan penutupan lokasi-lokasi yang mengakibatkan kerumunan . Pada awalnya, pemerintah memberlakukan hal ini selama 2 minggu, namun karena kasus covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat, pemberlakuan ini berlangsung selama beberapa bulan. Hingga pada akhirnya ketika kasus mulai menurun pemerintah memberlakukan kebijakan New Normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Setelah kurang lebih satu tahun masyarakat beradaptasi dengan kebiasaan baru, ditemukanlah vaksin untuk membantu mengurangi risiko penularan virus Covid-19. Ada banyak pro dan kontra mengenai vaksin virus Covid-19 di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya berita yang menyebutkan bahwa ada beberapa orang yang melakukan vaksinasi kemudian dinyatakan positif Covid-19. Tak hanya itu, ada juga berita yang menyebutkan bahwa terdapat seseorang yang setelah melakukan vaksinasi, dengan selang beberapa hari kemudian meninggal dunia. Berita seperti inilah yang menyebabkan banyak masyarakat takut untuk melakukan vaksinasi dan menolak ikut berpartisipasi dalam program tersebut.

Di Indonesia vaksinasi pertama kali dilakukan oleh Presiden RI beserta jajaran, setelah itu dilanjut oleh tenaga medis, pemerintahan, dan lainnya. Awalnya sulit memberi kepercayaan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi, tetapi setelah adanya bukti bahwa tidak semua masyarakat yang melakukan vaksinasi mengalami dampak seperti diberitakan, masyarakat menjadi tertarik untuk melalukan prpgram vaksinasi. disamping itu program vaksinasi gratis juga membuat masyarakat ikut andil dalam program pemerintah untuk vaksinasi.

Pada masa saat ini vaksinasi menjadi sebuah syarat wajib masyarakat agar dapat beraktifitas di tempat umum,dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini karena ketika seseorang masuk ke tempat umum harus membuktikan surat keterang sudah melakukan vaksinasi, dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Sebagai contoh: untuk pergi keluar kota dengan menggunakan kendaraan umum, syarat pertama yang wajib ditunjukkan yaitu sudah melakukan vaksin dosis pertama. Kemudian, untuk masuk ke Mall masyarakat juga harus scan code peduli lindungi untuk memastikan riwayat perjalanan pengunjung , rekam jejak medis seperti sweb dll, status pengunjung apakah normal, ODP dll, serta masih banyak lagi. Oleh karena itu, pada waktu saat ini, vaksin merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat vaksin.