Lebih Tahu Kode Etik Jurnalistik!

image

Kode etik biasanya digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi. Karena wartawan merupakan sebuah profesi, maka dibuatlah kode etik jurnalistik sebagai pedoman operasional.

Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.

Terdapat empat kode etik jurnalistik yang haram dilanggar:

  1. Menerima suap

  2. Menjiplak karya atau plagiarisme

  3. Membuka identitas narasumber rahasia atau anonim

  4. Informasi bohong, dibuat seolah-olah benar terjadi

Keempat hal tersebut haram untuk dilanggar oleh seorang jurnalis dalam keadaan apapun dan bagaimanapun. Selain keempat hal diatas, terdapat delapan belas kpfe etik jurnalistik, antara lain:

  1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar

  2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar

  3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yabg kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya

  4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya

  5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat

  6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen

  7. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo

  8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.

  9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan tindak pidana tindak pidana.

  10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat / sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.

  11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.

  12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.

  13. Jurnalis tidak memanfaatkan cara dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.

  14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.

Catatan: Yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.

  1. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.

  2. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.

  3. Jurnalis menghindari setiap campurtangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.

  4. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan membangun oleh Majelis Kode Etik.

Terkait dengan kode etik diatas, tentu idelanya seorang jurnalis harus menaati dan menjalankan kode etik diatas. Tetapi kaitannya dengan investigasi jurnalistik, maka seorang jurnalis diperbolehkan tidak menaati kode etik jurnalistik. Hal ini karena tingginya urgensi berita bagi masyarakat dan keadaan-keadaan lain yang mengharuskan seorang jurnalis melakukan hal-hal yang dilarang guja kebutuhan investigasi.

2 Likes