Lebih Dekat Dengan Kode Etik Jurnalistik

Red and Cream Photo True Crime & Investigative Journalism Podcast Cover
Oleh: Efa Yunita Sari

Halo semuanya, adakah di sini yang bercita-cita menjadi wartawan ? Sebelum memutuskan untuk menjadi seorang wartawan, ada baiknya kita belajar dulu mengenai kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik dibentuk dengan tujuan agar wartawan bertanggung jawab menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Pekerjaan wartawan/jurnalis memang rumit dan mengandung risiko, peliputan juga kerap menyerempet bahaya, mulai dari ancaman gugatan hukum kepada media hingga keselamatan jurnalis secara pribadi. Untuk meminimalisir kasus-kasus kekerasan dan gugatan hukum terhadap wartawan. Mantan ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja menyarankan untuk para jurnalis agar memiliki bekal pengetahuan etika jurnalistik. Ada empat kode jurnalistik yang tidak boleh dilanggar sama sekali menurut Atmakusumah yaitu: menerima suap, menjiplak karya atau plagiarisme, membuka identitas narasumber, dan membuat informasi bohong yang dibuat seolah-olah terjadi.

Selain empat kode jurnalistik yang di sampaikan Atmakusumah, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati kode etik yang diatur dalam Surat Keputusan Dewan Pers yang terdiri dari 11 pasal diantaranya:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Demikian kode etik yang harus dipahami oleh para wartawan/jurnalis yang akan terjun ke lapangan untuk meliput. Dengan mengikuti kode etik, jurnalis akan terbebas dari risiko selama proses pekerjaannya. Jangan sekali-kali ceroboh mengabaikan kode etik jurnalistik. Terima kasih dan tetap semangat berkarya !

“Pers bebas adalah ibu dari semua kebebasan kita dan kemajuan kita di bawah kebebasan.” – Adlai E. Stevenson II

Referensi:
Documentary, W. (2013, Januari 31). Jurnalisme Investigasi Seri #5 -Etika & Hukum-. Dipetik Mei 17, 2021, dari youtube.com : https://www.youtube.com/watch?v=DheM1xFnSnk&t=32s
Pers, D. (2017). Buku Saku Wartawan. Jakarta: Dewan Pers.