Kerusakan Jalan Raya di Pedesaan Akibat Truk Bermuatan Berat yang Bebas Berlalu Lalang

Jalan raya Sukoharjo-Bekonang di Kabupaten Sukoharjo mengalami kerusakan. Kerusakan yang dialami jalan raya milik Provinsi Jawa Tengah tersebut berupa lubang jalan yang berada di kanan dan kiri jalan. Situasi jalan raya Sukoharjo-Bekonang cukup padat kendaraan baik roda dua maupun roda 4. Sejumlah titik lubang jalan tersebut terjadi dibeberapa desa di 3 Kecamatan yang dilintasi jalan raya yang menghubungkan Sukoharjo dengan Solo serta Karanganyar. Kerusakan jalan raya banyak terjadi karena banyak sekali truk besar berlalulalang dijalan ini.

Bertahun-tahun jalan ini diperbaiki terus, namun apa daya setelah diperbaiki tak kunjung lama jalan ini berlubang dan rusak lagi. Jalan raya Sukoharjo-Bekonang diduga kuat tetapi semakin rusak akibat banyaknya turk bermuatan over kapasitas bebas lalulalang di jalan tersebut. Banyak sekali truk besar berlalulalang melintasi Jalan Raya Babakan. Kalau perhatikan satu truk bisa 1 ton dalam satu hari satu malam. Coba, banyangkan kalau 10 truk yang melintasi jalan ini. Yang jadi pertanyaan kemana saja orang-orang yang bertugas mengawasinya. Apalagi, sekarang banyak oknum truk-truk bermuatan besar melewati jalan raya pada saat dini hari alesannya agar tidak terkena razia oleh para petugas. Ada lagi yang pakai cara penyogok dengan uang kepada para petugas agar lolos dari razia. Bagaimana jalan tesebut bisa bertahan lama setelah adanya perbaikan, jalan yang baru dibangun pun saat ini kondisinya sudah rusak apalagi yang belum diperbaiki maki parah. Masyarakat turut merasakan dampaknya. Banyak jalan yang berlubang dan mengalami penurunan. Kecepatan arus lalu lintas menjadi terganggu. Parahnya lagi, jalan rusak bisa menyebabkan kecelakaan. Terkesan ada pembiaran dari aparat untuk menertibkan truk bermuatan berat ini.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto kepada pers Kamis (13/11) di Jakarta menyatakan, kerusakan jalan nasional kerapkali mengalami kerusakan akibat dari kendaraan besar bermuatan diatas 20-30 ton. Padahal kekuatan jalan di desain hanya sekitar 10 -12 ton.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam uu tersebut, sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan, hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.

Menjelang tahun 2023 Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Jasamarga, BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL agar target untuk menertibkan ODOL dapat terwujud pada 2023. “Dengan adanya pengetatan seperti ini para pengemudi melihat bahwa penindakannya cukup konsisten dan komitmen, mereka meminta kepada kita untuk melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi mereka,” jelas nya.

Ia berharap, semua element dapat bekerjasama demi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan nyaman. “Kalau seperti ini akan banyak pihak yang dikorbankan demi kepentingan individu atau golongan saja. Kami tuntut keadilan,”pungkasnya.