KDRT Menurut UU No. 23 tahun 2004 PasaI 1

KDRT Menurut UU No 23 tahun 2004 pasaI 1 sendiri merupakan Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama adaIah hewan yang dimana dapat berakibat kesengsaraan atau penderitaan bisa secara fisik, seksuaI, psikoIogis dan atau peneIantar Aan rumah tangga yang beranggotakan keluarga dan juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau au pengambilan secara paksa kemerdekaan secara meIawan hukum dan lingkup rumah tangga. Nah kekerasan yang dimaksud ini sendiri juga termasuk kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Kekerasan merupakan bentuk agresi yang muncuI karena adanya rasa marah dan frustrasi (Sears dkk, 1985). Pelakunya juga tidak melulu dari pemimpin keluarga bisa jadi di anggota keluarga kepada anggota keluarga yang lain. Meskipun begitu bila dilihat dari fakta dan dan kejadian yang telah terjadi korban yang dominan adalah kekerasan terhadap istri dan anak oleh suami. Namun jika diartikan lebih sempit KDRT bisa diartikan secara umum yaitu penganiayaan oleh suami terhadap istri.KDRT sendiri juga dapat menyebabkan perceraian . Walaupun tidak semua perceraian disebabkan oleh KDRT namun bila terjadi KDRT pada sebuah rumah tangga Kemungkinan terjadinya perceraian akan lebih besar .

Sumber : Maria Oktasari, Hayu Stevani,Solihatun. “KAJIAN TEORITIS LAYANAN KONSELING UNTUK KORBAN KEKERASAAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)”, Psikodidaktika: Jurnal Ilmu Pendidikan,
Psikologi, Bimbingan dan Konseling, 2018