Sumber Gambar: www.banpt.or.id
19 Desember 2024 yang lalu, BAN-PT telah menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Terakreditasi dengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor. Dengan demikian, maka peraturan ini hanya mengatur mengenai perolehan status terakreditasi pada perguruan tinggi.
Lalu bagaimana dengan perolehan status unggul? Mengacu pada berbagai sumber yang kredibel, terkait Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Unggul masih dalam proses penyusunan. Kita tunggu saja ya, semoga lekas selesai.
Kembali ke topik, dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2024 terdapat berbagai lampiran di dalamnya. Apa saja sih? Cek di sini! ![]()
1. Lampiran 1, Buku 1 Naskah Akademik IAPT 4.0
2. Lampiran 2, Buku 2 Kriteria, Indikator, Prosedur Asesmen, dan Penilaian Akreditasi
3. Lampiran 3, lampiran yang perlu pencermatan karena di dalamnya beranak pinak, 3a sampai dengan 3h
- Lampiran 3a, Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi bagi Perguruan Tinggi Akademik–PT Akademik–, secara konten lebih fokus ke Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum–PTN-BH–.
- Lampiran 3b. Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi bagi Perguruan Tinggi Akademik–PT Akademik–, secara konten lebih fokus ke Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja–PTN Satker-- dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum–PTN BLU–.
- Lampiran 3c. Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi bagi Perguruan Tinggi Akademik–PT Akademik–, secara konten lebih fokus ke Perguruan Tinggi Swasta–PTS–.
- Lampiran 3d. Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi bagi Perguruan Tinggi Vokasi–PT Vokasi–, secara konten lebih fokus ke PTN Vokasi.
- Lampiran 3e. Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi bagi Perguruan Tinggi Vokasi–PT Vokasi–, secara konten lebih fokus ke PTS Vokasi.
- Lampiran 3f. Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi bagi Perguruan Tinggi Pembelajaran Jarak Jauh–PT PJJ–
- Lampiran 3g. Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi bagi Perguruan Tinggi Kementerian Lain–PTKL–
- Lampiran 3h. Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi bagi Perguruan Tinggi Vokasi Akademi Komunitas
4. Lampiran 4, Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri–LED-- dan Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi–LKPT–- Lampiran 4a. Panduan Penyusunan LED
- Lampiran 4b. Panduan Penyusunan LKPT
Gitu dulu deh, sedikit pembahasan mengenai IAPT 4.0 ![]()
Ooo ya, berbagai dokumen acuan yang terlampir, tentunya mengacu pada www.banpt.or.id ![]()
Salam mutu ![]()
AS–PJM Untidar–
