IAPT 4.0 : Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Terakreditasi


Sumber Gambar: www.banpt.or.id

19 Desember 2024 yang lalu, BAN-PT telah menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Terakreditasi dengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor. Dengan demikian, maka peraturan ini hanya mengatur mengenai perolehan status terakreditasi pada perguruan tinggi.

Lalu bagaimana dengan perolehan status unggul? Mengacu pada berbagai sumber yang kredibel, terkait Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Unggul masih dalam proses penyusunan. Kita tunggu saja ya, semoga lekas selesai.

Kembali ke topik, dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2024 terdapat berbagai lampiran di dalamnya. Apa saja sih? Cek di sini! :backhand_index_pointing_down:

1. Lampiran 1, Buku 1 Naskah Akademik IAPT 4.0
2. Lampiran 2, Buku 2 Kriteria, Indikator, Prosedur Asesmen, dan Penilaian Akreditasi
3. Lampiran 3, lampiran yang perlu pencermatan karena di dalamnya beranak pinak, 3a sampai dengan 3h

Gitu dulu deh, sedikit pembahasan mengenai IAPT 4.0 :slightly_smiling_face:

Ooo ya, berbagai dokumen acuan yang terlampir, tentunya mengacu pada www.banpt.or.id :memo:

Salam mutu :green_heart:
AS–PJM Untidar–