Akhir-akhir ini harga cukai rokok mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan cukai rokok tersebut menyebabkan pedagang kecil terkena imbasnya. Mereka hanya meraup keuntungan yang sangat kecil dari penjualan rokok. Para perokok pun mau tidak mau harus mengurangi porsi rokoknya dalam sehari. Dengan demikian, pendapatan mereka akan menurun dan memicu permasalahan perekonomian lainnya.
Salah satu pedagang rokok, Ferrel mengatakan “Ya tentunya sangat keberatan dengan lonjakan harga rokok saat ini, terpenting itu sangat memengaruhi omset per hari dari warung saya ya, karena untung rokok itu sudah sangat kecil apa lagi ditambah dengan harga rokok yang meningkat, jadi minat pembeli rokok di warung saya itu juga ikut berkurang.” Dapat dilihat bahwa peminat rokok yang berkurang menyebabkan faktor permasalahan perekonomian lainnya.
Kenaikan pajak cukai yang signifikan merupakan faktor utama melonjaknya harga rokok saat ini. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok 10% pada 2023 dan 2024. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Dilansir dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Hal ini didasari oleh jumlah perokok anak usia 13-15 tahun di Indonesia mencapai angka 19,2% dengan predikat peringkat nomor dua terbanyak di dunia.
Pasalnya kenaikan cukai rokok ini menyebabkan para konsumen rokok beralih untuk memilih mengkonsumsi rokok ilegal. Hal tersebut terjadi tak lain karena haga rokok ilegal jauh lebih murah dibanding rokok legal, meskipun pemerintah sudah melarang keras adanya rokok ilegal. Rokok ilegal yang memang tidak memiliki pajak cukai tentunya berdampak negatif terhadap perekonomian negara. Selain itu, rokok ilegal juga menyebabkan meningkatnya jumlah perokok pemula dan anak.
Ferrel juga menyatakan bahwa dirinya merupakan seorang pecandu rokok, mengungkapkan “Ya kalau dibilang mendukung sih tidak, karena rokok ilegal berdampak kepada negara Indonesia ini, dan ada juga untungnya buat saya atau buat para pecandu rokok karena rokok ilegal itu termasuk rokok yang sangat murah dan bisa membantu kita untuk menghemat uang.” Hal tersebut memperkuat pernyataan bahwa kenaikan cukai rokok menyebabkan para perokok beralih mengkonsumsi rokok ilegal, walaupun mereka tahu bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga merugikan para konsumennya. Rokok legal mempunyai standarisasi takaran komposisinya yang diinformasikan secara transparan. Sedangkan rokok ilegal tidak memiliki standarisasi takaran komposisinya. Bisa dikatakan komposisi rokok ilegal tidak sesuai dengan takaran yang semestinya. Bahkan rokok ilegal tidak melalui proses uji laboratorium sebagaimana semestinya. Tentunya hal ini bisa meningkatkan resiko gangguan kesehatan yang lebih besar dibanding dengan rokok legal.