Etika dan Hukum Jurnalis Investigasi: Mempersulit atau Melindungi?

kode-etik-jurnalistik-etika-wartawan
Gambar 1. Kode Etik Jurnalistik @2016/romelta.com

Karanganyar (14/05/2021) – Halloooo sobat jurnalistik yang ganteng-ganteng dan cantik-cantik. Kali ini kita akan membahas sebuah penelusuran mendalam sedalam Samudera Atlantik nih. Yuk simak dengan penuh rasa tertarik :hugs:

Selayang Pandang Jurnalis Investigasi?

Peliputan investigasi merupakan salah satu metode pencarian berita yang rumit dan mengandung risiko. Sering kali dijumpai ancaman gugatan hukum kepada institusi media investigasi atau mengancam keselamatan jurnalis sendiri.

Berdasarkan data kasus yang ada, jenis kekerasan fisik yang dialami oleh jurnalis beragam. Ada kasus penyeretan, pengusiran, pemukulan baik dengan tangan maupun dengan benda tajam atau tumpul, hingga pengeroyokan oleh oknum. Tak sedikit pula terjadi kasus-kasus pembunuhan jurnalis tiap tahunnya. Maka dalam melakukan pekerjaannya, jurnalis perlu mengetahui etika dan peraturan hukum terkait pekerjaan yang mereka lakukan.

Lantas apa saja etika dan peraturan hukum tersebut?

Jurnalis memerlukan kode etik sebagai landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan PERS Nomor 03/SK-DP/III/2006 terdapat 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik. Menurut Antakusumah (mantan wartawan Indonesia Raya), dari 11 pasal tersebut ada 4 pasal kode etik yang haram dilanggar, yaitu:

  1. Menerima suap
  2. Menjiplak karya atau Plagiarisme
  3. Membuka identitas narasumber rahasia/anonim
  4. Informasi bohong, dibuat seolah-olah benar terjadi

Dalam melakukan penelusuran data, seorang jurnalis investigasi tidak dapat melakukannya secara terang-terangan. Mereka membutuhkan cara-cara khusus tersendiri seperti menyamar. Dalam melakukan penyamaran, jurnalis investigasi menggunakan rekaman tersembunyi. Menurut Adi Prasetya (Mantan Produser Eksekutif Liputan 6 SCTV), aturan-aturan perekaman tersembunyi antara lain:

  1. Harus menyangkut kepentingan publik
  2. Dilakukan di ruang publik
  3. Tidak melanggar privasi orang (dan mereka yang kebetulan ikut terekam)
  4. Perekaman tersembunyi khusus untuk siaran hiburan

Jurnalis investigasi juga dapat mendapatkan data dan informasi dari reka ulang adegan suatu kasus. Menurut Andreas Harsono (Pendiri Majalah Pantau), syarat-syarat reka ulang adegan antara lain:

  1. Reka ulang adegan kejahatan tidak boleh sangat rinci dan eksplisit
  2. Tidak boleh ada adegan pemerkosaan dan kejahatan seksual
  3. Tayangan rekonstruksi kejahatan harus mendapat izin dari korban
  4. Detail modus kejahatan tidak boleh direka ulang
  5. Cara-cara pembuatan alat-alat kejahatan tidak boleh diperinci
  6. Rekonstruksi harus disampaikan dengan (a) sejauh mana kesesuaian dan keakuratan, (b) tidak boleh menyimpang dari fakta, (c) reka ulang harus dijelaskan versi siapa, serta (d) tidak boleh merugikan pihak (subyek dan obyek) dalam reka ulang.

Demikian pembahasan tentang etika dan hukum Jurnalistik. Perjuangan seorang jurnalis akan terasa sangat berat ketika menghadapi perlawanan dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, sangat penting untuk seorang jurnalis mengambil hati informan agar proses pengambilan data berlangsung dengan menyenangkan. (Rosantika Utami)

REFERENSI