Sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN pada awalnya hanya diselenggarakan oleh lima PTN dengan istilah seleksi SKALU. Sistem penerimaan tersebut berubah menjadi Sipenmaru. Sistem tersebut memulai sistem seleksi tanpa ujian dengan metode seleksi menggunakan nilai rapor dan prestasi. Sistem seleksi kembali berubah menjadi UMPTN. Seleksi tersebut menghilangkan sistem penerimaan yang menggunakan nilai rapor dan prestasi. UMPTN membagi sistem ujian menjadi tiga, yaitu ujian Ilmu Pengetahuan Alam, ujian Ilmu Pengetahuan Sosial, dan ujian campuran.
Sistem seleksi yang mirip dengan UMPTN kembali dilaksanakan pada tahun 2002 yang dipanitiai oleh SPMB. Sistem seleksi kembali mengalami perubahan pada tahun 2008. Seleksi diubah Namanya menjadi SNMPTN dan SBMPTN. Sistem seleksi SNMPTN dibagi menjadi jalur undangan dan jalur ujian. Seleksi SNMPTN difokuskan untuk menyeleksi melalui jalur undangan. Sementara itu, seleksi ujian diubah namanya menjadi SBMPTN. Sistem ujian SBMPTN berubah menjadi sistem ujian komputer pada tahun 2019. Ujian komputer SBMPTN yang dilaksanakan berisi tes potensi skolastik dan tes kemampuan akademik.
Sistem penerimaan mahasiswa baru berubah kembali pada tahun 2023. Sistem seleksi terbagi menjadi jalur prestasi berdasarkan nilai rapor dan jalur ujian tertulis berbasis komputer. Sistem seleksi jalur prestasi diubah dengan nilai rapor yang dinilai adalah nilai keseluruhan mata pelajaran. Hal tersebut berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya hanya mata pelajaran peminatan yang dinilai. Sistem ujian tertulis juga mengalami perubahan. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan subtes baru seperti literasi bahasa Indonesia dan penalaran matematika. Tes kemampuan akademik yang menguji pemahaman tentang bidang peminatan dihapuskan pada sistem seleksi tahun tersebut. Sistem ujian tertulis diestimasikan memakan waktu tiga jam saat mengerjakan soal. Panitia penyelenggara sistem seleksi PTN mengumumkan perubahan ini pada desember 2022.
Sistem seleksi yang kembali berganti pada tahun 2023 dinilai memiliki beberapa dampak positif. Siswa dapat mengikuti seleksi jalur prestasi meskipun nilai mata pelajaran peminatan kurang memuaskan. Selain itu, siswa dapat memilih program studi yang di luar peminatan ketika masih di bangku SMA. Sebagai contoh ketika di SMA memilih peminatan saintek maka dapat mengambil program studi soshum, begitupun sebaliknya. Siswa SMK juga memiliki kesempatan dalam memilih program studi yang diidam-idamkan dan berbeda dengan jurusan Ketika masih di bangku sekolah. Sistem ujian tertulis memberikan kesempatan bagi siswa siswa yang ingin lintas jurusan. Hal tersebut disebabkan sistem ujian yang tidak memakai tes kemampuan akademik sehingga kesempatan untuk lintas jurusan semakin mudah karena tidak perlu mempelajari ulang mata pelajaran jurusan lainnya
Oleh : Fachrizal Aditya