Apa itu LAMDIK?

image

Bagi kawan-kawan yang saat ini memilih jalan ninja sebagai dosen, tentunya sudah tak asing dengan LAMDIK. LAMDIK merupakan akronim dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan. Tugas dan tanggung jawab LAMDIK yaitu melakukan proses akreditasi untuk program studi bidang kependidikan di Indonesia.

Visi dari LAMDIK ialah sebagai penyelenggara akreditasi program studi kependidikan yang professional, terpercaya, dan bereputasi internasional, berdasarkan asas asah, asih, dan asuh. Sementara itu, Misi LAMDIK antara lain sebagai berikut, (1) melaksanakan akreditasi program studi kependidikan secara professional, transparan, dan akuntabel; (2) menyampaikan hasil akreditasi program studi kependidikan kepada masyarakat di lingkungan pendidikan tinggi secara objektif, jujur, dan terbuka; dan (3) meningkatkan kualitas program studi kependidikan melalui organisasi atau asosiasi profesi yang menaunginya.

Secara resmi LAMDIK diluncurkan oleh MA BAN-PT pada hari Jum’at, 31 Desember 2021. Peluncuran LAMDIK dan LAM yang lain dilakukan secara daring melalui Media Zoom dan Live Streaming Youtube. Peluncuran ini menandakan migrasi pengurusan akreditasi program studi yang sebelumnya di BAN PT ke LAMDIK.

LAMDIK sendiri secara kelembagaan diinisiasi oleh dua asosiasi pendukung, yakni (1) asosiasi profesi keilmuan dan pengguna dan (2) asosiasi kelembagaan penyelenggara lembaga pendidikan tenaga kependidikan.

Kehadiran LAMDIK diharapkan mampu berperan guna memastikan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 35. Payung hukum LAMDIK merujuk pada Permendikbud No. 87 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (1) huruf c dan Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Pasal 29 ayat (1) butir b.

Sementara itu, merujuk pada web LAMDIK, lamdik.or.id, terkait dengan struktur organisasi LAMDIK, dapat disimak melalui bagan berikut.

image

1 Like