Peristiwa Kemanusiaan dan Hubungannya dengan Instansi Keamanan

5f8001134bfc4

(sumber : cnbcindonesia.com)

Instansi keamanan merupakan suatu lembaga yang dibekali senjata dari suatu negara dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keamanan di suatu wilayah. Banyak kejadian yang akhir-akhir ini diungkap oleh berbagai media, seperti televisi yang membahas dan membicarakan mengenai oknum dari sebuah instansi keamanan yang melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat, di mana itu bukanlah hal yang seharusnya diperbolehkan dan dilakukan. Dengan demikian, akan ada beberapa dampak dan akibat dari hal tersebut. Selanjutnya, mari kita memahami berbagai faktor, jalan hukum dan dampak dari hal tersebut.

Faktor Terjadinya Tindakan Kekerasan

Seperti yang dilansir oleh laman web Kompas TV, di mana ada kejadian seorang oknum instansi keamanan terkait memukul seorang mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan kantor OPD Pemkab Sumenep, Jawa Timur. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan adanya beberapa faktor dari berbagai sudut pandang, seperti:

  1. Instansi keamanan terkait merasa dihalang-halangi oleh mahasiswa yang melakukan demo dan membakar ban saat melakukan aksi demo.

  2. Mahasiswa memblokade jalan pada saat melakukan aksi demo.

  3. Kericuhan yang semakin memanas di saat aksi demo.

Selanjutnya terjadilah tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum instansi keamanan dengan memukul bagian wajah mahasiswa. Setelah itu akan ada jalur hukum yang ditempuh bila oknum terkait terbukti bersalah.

Apa Jalur Hukum yang Ditempuh?

Setiap orang memiliki derajat yang sama, maka dari itu tidak ada rasa kita merasa lebih tinggi daripada seseorang, hanya karena kita memiliki hal/kewenangan yang dirasa lebih besar. Itu juga terjadi pada artikel ini, di mana jika instansi keamanan yang melakukan tindak kekerasan pun akan mengalami sebuah sanksi dan hukuman apabila terbukti melakukan kesalahan. Semua ada jalannya dan ada juga berbagai jalur hukum yang akan ditempuh.

Seperti halnya untuk instansi Kepolisian, seperti yang telah dijelaskan di Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang “Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia” (“Per Kapolri 8/2009”). Dalam UU tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku sebagai berikut:

a) Senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang kepada mereka;

b) Menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya;

c) Tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan;

d) Hal-hal yang bersifat rahasia yang berada dalam kewenangan harus tetap dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas atau untuk kepentingan peradilan;

e) Tidak boleh menghasut, menoleransi tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan;

f) Menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan;

g) Tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apa pun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum;

h) Harus menghormati hukum, ketentuan berperilaku, dan kode etik yang ada.

Seperti yang sudah dijelaskan, jika hal-hal tersebut sudah diatur dalam sebuah pasal, dan jika dilanggar akan ada sanksi bahkan hukuman yang berat bagi instansi Kepolisian.
Untuk saat kegiatan demo pun ada ketentuan dan aturan yang harus ditaati oleh semua instansi keamanan terkait seperti yang tertera dalam Pasal 28, seperti:

a) Dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, antara lain: tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat;

b) Keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;

c) Tidak patuh dan taat kepada perintah penanggung jawab pengamanan di lapangan sesuai tingkatannya;

d) Tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;

e) Tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;

f) Melakukan perbuatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dampak yang Ditimbulkan

Ada akibat ada dampak, itulah yang terjadi apabila suatu hal telah dilakukan. Dalam hal ini sebuah instansi keamanan yang melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat sudah jelas mendapatkan ganjaran dan juga sebaliknya, namun di banyak media telah diberitakan berbagai hal yang menimbulkan berbagai sudut pandang bagi pembaca maupun pendengar.

Untuk dampaknya sendiri, banyak pengguna media sosial yang seperti kita lihat seperti di aplikasi jejaring media sosial Instagram dan Twitter. Banyak sekali kritik yang diterima instansi keamanan terkait yang dinilai kurang baik dalam menghadapi aksi demo, dan aksi sosial lainnya yang terutama untuk mencari keadilan. Pengguna media sosial lebih sering menyalahkan instansi terkait, bukan hanya oknum namun bahkan instansi keamanan terkait sudah dicap kurang baik dalam berbagai pelaksanaan tugasnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.

Sikap dan Perilaku yang Seharusnya Diterapkan

Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat akan perintah, harus selalu bersikap baik dan netral, namun tetap membela kebenaran. Sila ke-5 Pancasila yang tadinya berisi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” kini dijadikan bahan sebuah sindiran dengan tambahan kata “Syarat dan Ketentuan Berlaku”. Fenomena ini terjadi karena keresahan masyarakat akan ketidakadilan di negeri ini yang semakin terang-terangan dan sudah menjadi hal yang lumrah.

Seharusnya untuk menyikapi hal seperti ini, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat akan aturan harus dapat membenahi diri lebih baik lagi, kita juga harus bijak dalam menggunakan layanan media, terutama media sosial agar tidak mudah terjerumus dengan isu-isu tindak kekerasan oleh instansi terkait ini. Kita juga seharusnya dapat bekerja sama dengan instansi keamanan terkait untuk membangun bangsa lebih baik lagi bukannya menimbulkan perpecahan.

Menurut Media Green HCM Ada banyak cara untuk menjaga kedamaian dalam kehidupan sehari-hari yang dapat kita terapkan, seperti berikut ini:

  1. Saling menghormati dan menghargai. Tumbuh kan rasa saling menghormati dan menghargai antar sesama.

  2. Berkomunikasilah dengan baik dalam hal apa pun.

  3. Tidak menyepelekan instansi keamanan terkait.

  4. Selalu bersikap adil untuk menghargai sesama.

  5. Libatkan dan laporkan apabila dirasa ada hal yang kurang menyenangkan, bukannya menyalahkan.

Menurut saya sendiri, masyarakat dan instansi keamanan dapat menjalin hubungan yang baik dan damai apabila langkah-langkah yang benar diterapkan, peristiwa kemanusiaan sendiri ini biasanya akan menjadi langkah awal untuk membuat Indonesia lebih baik lagi. Tentu saja hal itu tetap tanpa adanya kekerasan oleh berbagai pihak.

Berbagai peristiwa kemanusiaan yang berhubungan dengan masyarakat dan instansi keamanan ini telah menyadarkan kita bahwa di Indonesia sendiri penyampaian suatu gagasan dengan massa besar masih belum seluruhnya sesuai prosedur, maka dari itu mari kita buat kedamaian dalam hal itu demi Indonesia lebih baik lagi.

9 Likes