Pengaruh Literasi Digital Dalam Sharing Informasi Oleh Netizen Indonesia di Instagram

Desain tanpa judul

Peradaban dunia sampai pada tahun 2022 ini sangat berkembang pesat, seluruh aspek kehidupan sudah tersentuh oleh kecanggihan teknologi. Salah satu bentuk kebiasaan manusia yang bergeser adalah literasi. Entah disadari atau tidak, tetapi kebiasaan ini berubah dari yang awalnya literasi berbasis media cetak menjadi berbasis digital.

Menurut Paul Gilster (2007) dikutip Seung-Hyun Lee (2014) literasi digital adalah kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam banyak format dari berbagai sumber ketika itu disajikan melalui komputer. Menurut Deakin University’s Graduate Learning Outcome 3, literasi digital adalah pemanfaatan teknologi untuk menemukan, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi dalam dunia digital.

Dikutip dari (Techno.COM, Vol. 16, No. 1, Februari 2017 : 80-95), mendefinisikan arti dari Netizen secara harfiah adalah “warga internet”. Istilah NETIZEN terbentuk dari dua kata yaitu INTERNET dan CITIZEN (warga). Jadi, bisa disimpulkan, Netizen adalah user internet aktif dalam berkomunikasi, mengeluarkan pendapat, berkolaborasi, di media internet. Salah satu jenis sosial media yang paling diminati netizen di era sekarang adalah Instagram, karena selain diberikan kemudahan dalam mencari informasi, kita juga bisa membagikan kegiatan kita dalam bentuk konten. Kebebasan berekspresi di Instagram, membuat orang-orang dengan mudah membagikan sesuatu atau informasi yang relate dengan mereka.

Setiap satu konten saja dibagikan di Instagram, kita tidak bisa langsung menilainya apakah isi dari konten tersebut memuat informasi yang benar dan nyata adanya. Kesulitan menilai ini lantaran terdapat pendapat pribadi yang sangat subjektif atau bermuatan emosional individu dalam konten tersebut.

Jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 99,15 juta orang atau setara 35,7 persen dari total kurang lebih 270 juta populasi penduduk Indonesia . Ditinjau dari jangkauan iklan Instagram, ada 52,3 persen audiens adalah pengguna perempuan, sementara 47,7 persen lainnya adalah laki-laki. Didapatkan analisis sederhana dari data tersebut, bahwa besarnya pengguna aplikasi Instagram di Indonesia semakin berpeluang besar dalam penyebaran berbagai macam informasi di Instagram.

Tidak sedikit informasi dalam Instagram yang berisi hoax, fitnah, kabar burung, dan ujaran kebencian bagi orang lain. Informasi tersebut digunakan sebagai sarana memperoleh simpati, like, komentar, share, lahan pekerjaan, sarana provokasi, menaikkan pamor dan sarana mencari keuntungan politik yang dapat menimbulkan goncangan di tengah masyarakat. Saling serang dan sindir yang kemudian menjadi aksi nyata.

Berikut beberapa kasus penyebaran informasi di Instagram yang berujung pada pergesekan kehidupan masyarakat:

  1. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri membekukan tersangka pemegang Akun Instagram @rif_opposite berinisial pada Selasa 25 Juni 2019 di Kompleks Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Kalimantan Barat. Lantaran akun yang memiliki 1.896 pengikut dan telah mengunggah 2.542 konten provokatif tersebut, menyinggung para tokoh pemerintahan, tokoh agama, mantan presiden, institusi Polri, KPU, dan lembaga penghitungan cepat atau quick count. Motivasi tersangka melakukan hal itu karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut. Contoh konten yang diunggah antara lain: hoaks situng KPU dikendalikan Intruder, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02, Brimob menyamar jadi FPI untuk memancing kerusuhan, empat anak dibunuh oleh Brimob, STNK Palsu bela anak Cina, serta 700 petugas KPPS meninggal secara tidak wajar.

  2. Pedangdut terkenal, Inul Daratista sempat terseret kasus dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada awal tahun 2017 oleh gabungan advokat “Advokat Peduli Ulama”.
    Inul dilaporkan lantaran dianggap telah menghina dan melecehkan ulama di salah satu postingan yang ia unggah di Instagram pribadinya. Inul Daratista dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 310 dan pasal 311 KUHP serta pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak hanya dilaporkan ke pihak kepolisian, Inul bahkan menjadi topik viral di Twitter dengan tagar #BoikotInulDaratista yang menjadi trending topic. Netizen yang semakin geram juga mengajak untuk memboikot tempat usaha karaokenya yang bernama Inul Vizta , dan program acara yang menayangkan Inul di salah satu stasiun televisi.

  3. Pesinetron Lyra Virna dilaporkan oleh pemilik agen travel haji dan umrah, Lasti Annisa, ke pihak kepolisian lantaran unggahan di akun Instagram pribadinya. Pelaporan tersebut dimulai dari rasa kecewa Lyra dan sang suami karena merasa ditipu oleh agen haji dan umrah tersebut. Lyra menuntut soal pengembalian uang keberangkatan yang sebelumnya telah ia setorkan, tetapi tak kunjung dikembalikan oleh Lasti (sang agen). Lyra mempunyai alasan sendiri, mengapa dirinya membatalkan keberangkatan haji, yaitu karena ia mendengar banyak kabar jika agen travel milik Lasty banyak menyelewengkan uang calon jemaah haji. Karena ia takut hal yang sama akan menimpanya, maka Lyra dengan mantap membatalkan niat untuk berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan jasa travel tersebut.

Tiga kasus diatas adalah segelintir contoh dari ratusan atau bahkan ribuan dari pelaporan permasalahan di instagram. Kita memang tidak bisa membatasi kebebasan berbagi informasi orang lain, tetapi kita bisa menilai berdasarkan perspektif pribadi, apakah konten itu mengandung nilai baik atau buruk. Kasus di atas juga termasuk kelalaian dari si pemilik akun, karena mereka tidak mewaspadai bahwa bersosial media juga ada aturan dan batasannya agar tidak merugikan orang lain.

Kita tidak pernah tau isi hati seseorang seperti apa, bisa saja konten yang kita bagikan, saat dilihat oleh orang lain menimbulkan rasa senang, iri, sensitif, ataupun jadi kesempatan untuk mengkambinghitamkan diri kita sendiri. Kadang kita sudah berhati-hati tetapi orang lain masih saja mencari celahnya. Maka dari itu, kita sebagai netizen yang cerdas harus bisa menyaring dan membagikan informasi yang bermanfaat serta berpikir panjang apakah suatu hari konten itu bisa menimbulkan masalah atau tidak.

Berikut beberapa cara bagaimana bersosial media yang baik, terutama di Instagram. Cara pertama adalah sadar akan isi konten yang akan di story atau di post, kedua memperhatikan apakah isi konten terdapat sesuatu yang menimbulkan hal yang sensitif atau tidak, jika masih ragu, kalian bisa meminta pendapat kepada teman/saudara/orang tua/pacar terhadap isi konten kalian, ketiga baca doa lah sebelum mengunggah konten dalam Instagram.

Daftar Pustaka

Maulana, M. (2015). Definisi, Manfaat, dan Elemen Penting Literasi Digital. Seorang Pustakawan Blogger, 1(2).

Gamayanto, I., & Nilawati, F. E. (2017). Pengembangan dan implementasi dari wise netizen (e-comment) di Indonesia. techno. com, 16(1), 80-95.

Orami.co.id, (2019, 22 Juni). “5 Artis yang Pernah Dilaporkan ke Polisi karena Media Sosial.” Diakses pada 25 Juni 2022, dari
https://www.orami.co.id/magazine/5-artis-yang-pernah-dilaporkan-ke-polisi-karena-media-sosial

Suara.com, (2022, 23 Februari). “Jumlah Pengguna Media Sosial Indonesia Capai 191,4 Juta per 2022.” Diakses pada 26 Juni 2022, dari
https://www.suara.com/tekno/2022/02/23/191809/jumlah-pengguna-media-sosial-indonesia-capai-1914-juta-per-2022

4 Likes