Menjalankan protokol Kesehatan di lingkungan masyarakat

menjalankan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat
Di Indonesia, Pemerintah membuat pedoman dan protokol kesehatan, yang lebih sering disebut gerakan 5M guna untuk membantu pencegahan penularan virus Corona.

Sudah tahu apa saja protokol kesehatan 5M itu? Berikut penjelasannya.

  1. Mencuci tangan
    Dilansir dari Centre of Disease Control and Prevention (CDC), penting bagi kita untuk mencuci tangan dengan sabun dan air selama 20 detik sehari, terutama saat:
  • Sebelum memasak atau makan;
  • Setelah menggunakan kamar mandi;
  • Setelah menutup hidung saat batuk atau bersin.
    Untuk membunuh virus dan kuman-kuman lainnya, gunakan sabun dan air atau pembersih tangan dengan alkohol setidaknya dengan kadar 60 persen.
    Di masa pandemi ini, sangat disarankan untuk mencuci tangan di luar dari saran. Anda sangat disarankan untuk mencuci tangan setelah bepergian keluar, menerima barang dari luar, atau setelah berjabat tangan dengan orang lain.
  1. Memakai masker
    Pada awal pandemi virus corona tahun 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa penggunaan masker hanya direkomendasikan untuk orang sakit, bukan orang sehat. Namun, berkembangnya virus tersebut membuat WHO akhirnya mengeluarkan himbauan agar semua orang (baik yang sehat atau sakit) agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
    Penggunaan masker tidak hanya diwajibkan di Indonesia, tapi seluruh negara dengan kasus positif Corona yang terbilang tinggi. Centers for Disease Control and Prevention (CDC), memperbarui pedoman terkait penggunaan masker. CDC mengimbau masyarakat harus memakai masker meski berada di dalam rumah pada kondisi tertentu. Menurut CDC, penggunaan masker di dalam rumah perlu dilakukan ketika:
  • Terdapat anggota keluarga yang terinfeksi COVID-19.
  • Terdapat anggota keluarga yang berpotensi terkena COVID-19 karena aktivitas di luar rumah.
  • Merasa terjangkit atau mengalami gejala COVID-19.
  • Ruangan sempit.
  • Tidak bisa menjaga jarak minimal dua meter.
  1. Menjaga jarak
    Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi adalah menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.”
    Dijelaskan bahwa, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Bila tidak memungkinkan melakukan jaga jarak, maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya.
    Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sedangkan rekayasa teknis, antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan sebagainya.

  2. Menjauhi kerumunan
    Selain tiga hal di atas, menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Ingat, semakin banyak dan sering kamu bertemu orang, maka kemungkinan terinfeksi virus corona pun semakin tinggi.
    Oleh sebab itu, hindari tempat keramaian terutama bila sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset, lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terserang virus corona.

  3. Mengurangi mobilitas
    Virus penyebab corona bisa berada di mana saja. Jadi, semakin banyak Anda menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus tersebut. Oleh karena itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. ISI DI SINI. Jika tulisan sudah siap, tekan “Create Topic”. Jangan lupa hapus teks ini sebelum publikasi. Terima kasih