Kalian pilih yang mana? Terbuka atau tertutup?

Hai mijilion :raised_hand_with_fingers_splayed: hai milenial :hand_with_index_finger_and_thumb_crossed: hai pembaca budiman :pray:
Kalian sudah tahu belum, beberapa hari terakhir mencuat perdebatan ihwal sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Yap! Betul! Perdebatan tersebut berawal dari permohonan sejumlah warga +62 yang mengajukan gugatan materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional. Imbasnya, sistem pemilu di Indonesia dapat berganti dari proposional terbuka yang saat ini diterapkan menjadi proporsional tertutup.

Apa sih sistem proporsional terbuka itu?

Saat ini, Indonesia menganut sistem pemilu legislatif (pileg) prinsip proporsional terbuka. Melalui sistem inilah Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota dipilih. Regulasinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2) yang berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.”

Sistem proporsional terbuka di Indonesia sudah digunakan sebanyak empat kali, sedari Pemilu Legislatif 2004 sampai yang terakhir Pemilu Legislatif 2019. Melalui sistem ini, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) dari partai partai politik peserta pemilu.

Secara teknis, dalam sistem ini, keterangan logo partai politik dan nama kader parpol calon anggota legislatif tertera dalam surat suara. Dengan demikian, pemilih bisa langsung mencoblos parpol peserta pemilu dan atau parpol peserta pemilu. Penetapan calon terpilih pun ditentukan suara terbanyak.

Apa sih sistem proporsional tertutup itu?

Pastinya berbeda dengan sistem proporsional terbuka, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik peserta pemilu tanpa memilih calon anggota legislatif. Calon anggota legislatif ditentukan oleh partai. Oleh karena itu, dalam surat suara hanya termuat logo partai politik tanpa rincian nama calon anggota legislatif.

Dengan demikian, partai menyusun nama-nama calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut. Penentuannya pun berdasarkan nomor urut. Misalkan partai mendapatkan tiga kursi, maka calon anggota legislatif terpilih ialah nomor urut 1, 2, dan 3. Mengacu pada runutan historis, pemilu proporsional tertutup pernah digunakan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Kalian pilih yang mana? Terbuka atau tertutup?

Nah, kalau begitu kalian pilih yang mana nih? Mau yang sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup? Tuliskan pendapat kalian di kolom komentar yaaaa… :grinning:

Namun yang pasti, apa pun sistemnya nanti, usahkan jangan GOLPUT ya! Memilih untuk Indonesia yang lebih baik pastinya.

Kalau ak terbuka sajalah. Soalnya penting juga kita tah personal yg kita pilih.