Kala "Bahasa Indonesia" Menyapa Perguruan Tinggi

image

Barangkali setiap kita yang sedang menempuh sekolah vokasi, baik D3 ataupun D4, maupun strata 1 atau sarjana, pernah bertanya dalam hati kecil kita, ‘kenapa mesti ada mata kuliah Bahasa Indonesia?’

Mari, coba kita jawab!

Berkenaan dengan pertanyaan di awal, kita cari tahu terlebih dahulu, ada tidak sih regulasi yang mengaturnya?

Nah! Ternyata, ada. Betul! Secara regulasi ada yang mengatur hal tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 12 Pasal 35 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:

"…
3. Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:

  1. agama;
  2. Pancasila;
  3. kewarganegaraan; dan
  4. bahasa Indonesia.
    …"

Sampai di situ jelas ya!
Jadi dalam pasal tersebut diterangkan bahwa Bahasa Indonesia menjadi salah satu mata kuliah wajib.

Eeeemmmm, secara regulasi sudah jelas.

Kemudian timbul pertanyaan kembali. “Kira-kira mau membahas apalagi ya Bahasa Indonesia, secara sejak dari SD sampai dengan SMA kita kan sudah mendapat mata pelajaran Bahasa Indonesia?”

Pertanyaan yang menarik!

Mata kuliah Bahasa Indonesia tak hanya menekankan pada aspek pengetahuan, namun juga menekankan pada keterampilan bahasa yang sifat produktif, yakni berbicara dan menulis. Berbicara dan menulis di sini pun ditekankan pada ranah akademik. Berbicara dalam ranah akademik misalnya kemampuan dalam menyampaikan pendapat, kemampuan presentasi akademik secara tim, dan lain sebagainya. Sementara itu, menulis dalam ranah akademik misalnya mengetahui sekaligus mempraktikkan teknis menulis akademik dalam berbagai media: proposal, laporan, ulasan, dan artikel.

Gayuh dengan paparan tersebut, berikut ini sebuah buku “Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi” terbitan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang layak kawan-kawan mahasiswa konsumsi guna mengeksplorasi Bahasa Indonesia dalam ranah Perguruan Tinggi. Silahkan unduh, klik di sini.

38 Likes