Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

ilustrasi-kekerasan-seksual-dalam_201228194312-915

Saat ini, Indonesia dihadapkan pada kondisi darurat kekerasan seksual. Kondisi darurat kekerasan seksual ini terus meningkat seiring dengan mewabahnya Pandemi Covid-19. Berkembangnya teknologi dan informasi di Indonesia juga memicu meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena penanganan kasus kekerasan seksual secara khusus masih terbatas dan juga sangat rapuh. Masih sedikit korban kekerasan seksual yang berani melaporkan kasusnya ke lembaga layanan. Selain itu jikalau terlaporkan, kasusnya tidak tertangani dengan baik.

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, pelecehan martabat manusia, dan bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kebanyakan korban kekerasan seksual ini adalah anak dan perempuan. Tak hanya berasal dari orang asing, orang-orang terdekat korban, seperti ayah, suami, kakak, adik, paman, pacar, teman dan orang terdekat lainnya, bahkan pejabat dan penegak hukum dapat menjadi pelaku kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual ini menggencarkan aksinya tak kenal tempat, gedung kosong, kebun, jalan, gang sempit, dan rumah yang merupakan tempat berlindung, bahkan sekolah dan kampus yang merupakan tempat mengenyam pendidikan dapat terjadi kekerasan seksual. Seperti kasus yang saat ini sedang beredar luas di berita televisi, surat kabar dan media sosial yakni kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu dosen di Unsri kepada mahasiswinya saat melakukan bimbingan skripsi, serta kasus polisi berpangkat Bripda yang melecehkan dan memaksa korban untuk aborsi sebanyak dua kali.

Kekerasan seksual dapat memberikan dampak yang luar biasa bagi korban. Bagaimana tidak, perlakuan keji yang dilakukan pelaku dengan memaksa tanpa persetujuan korban, dapat mengakibatkan korban mengalami depresi, trauma yang sangat berat, gangguan fungsi reproduksi, dampak psikologis, penyakit menular seksual, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu, kekerasan seksual juga berdampak pada tumbuh kembang dan masa depan korban, terlebih lagi jika korban kekerasan seksual masih di bawah umur. Trauma yang dialami korban tidak bisa hilang begitu saja, namun akan selalu terbayang ditambah lagi rasa malu yang harus ditanggung sepanjang hidupnya akan menyulitkan korban dalam membenahi mentalnya. Akan tetapi korban kekerasan seksual wajib dipulihkan baik fisik, psikis, mental maupun sosialnya.

Di Indonesia, terkait dengan tindak kekerasan seksual telah diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia. Selain itu tindakan kekerasan seksual merupakan bentuk penyimpangan dari nilai Pancasila sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Meskipun telah dibentuk undang-undang tentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, nyatanya kasus terkait kekerasan seksual semakin meningkat, hukum yang berlaku belum cukup memberikan jaminan. Artinya kasus kekerasan seksual tidaklah cukup jika hanya diselesaikan dengan hukum, namun juga perlu adanya peningkatan pengawasan dan kewaspadaan. Selain itu diperlukan pula kesadaran seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan keji yang harus dihapuskan.

Lalu bagaimana cara kita untuk bisa mengantisipasi kekerasan seksual? Apa yang bisa kita lakukan untuk menghapus kekerasan seksual? Bentuk upaya yang bisa kita tempuh antara lain selalu memiliki kesadaran bahwa tindakan kekerasan seksual tidaklah baik, serta selalu menanamkan mindset pada diri sendiri untuk saling menjaga, melindungi dan menghargai orang lain dan menjaga masa muda agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas.