Guru BK Dalam Menangani Kasus Bullying dan Kekerasan Verbal di Sekolah Dasar Melalui Peran Modifikasi

STEVIANI
Program Studi Pendidikan Sekolah Dasar
Universitas Sarjanawiatan Tamansiswa
steviani 28 @ gmail .com

ABSTRAK

Kasus bullying di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 1.138 kasus bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan. Fenomena ini berdampak negatif pada perilaku peserta didik, terutama dalam menurunnya kesejahteraan psikologis mereka. Siswa yang menjadi korban bullying sering mengalami kesulitan dalam penyesuaian sosial, yang ditandai dengan munculnya berbagai emosi negatif seperti kemarahan, dendam, dan rasa kesal. Kondisi tersebut membuat mereka merasa tidak nyaman dan sulit beradaptasi dengan lingkungan sosial di sekitarnya.

Kata Kunci : bullying, kekerasan verbal

PENDAHULUAN

Guru bimbingan dan konseling adalah orang yang identik dengan generasi bangsa. Ditangan guru bimbingan dan konseling lah tunas - tunas bangsa ini terbentuk sikap dan moralitasnya sehingga mampu memberikan yang terbaik untuk anak negeri ini dimasa yang akan datang. Guru bimbingan dan konseling memiliki peranan yang sangat penting dalam membantu peserta didik mengatasi masalah pada tahap pendidikan siswa. Masalah itu di antaranya adalah “school bullying”. “School bullying” saat ini sanggat memprihatinkan bagi pendidik. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, berfungsi dan bertujuan sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal 3 yaitu : Untuk Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut di perlukan kondisi belajar yang kondusif dan jauh dari kekerasan.

Faktor penyebab bullying itu sendiri bisa terjadi karena adanya perbedaan ukuran badan, perbedaan fisik, kepandaian komunikasi, gender hingga status sosial. Selain itu, adanya ketidak seimbangan kekuatan untuk kepentingan pelaku dengan cara mengganggu atau mengucilkan korban. Faktor utama anak bisa menjadi pelaku bullying atau menjadi orang yang di bullying disebabkan oleh pola asuh anak tersebut. Orang tua yang sering mengabaikan anaknya akan menyebabkan dirinya tidak mempunyai aturan dan panduan akan semua hal. Kurangnya perhatian dari orang tua membuat anak berkeinginan mendapatkan hal tersebut dengan cara menjadi pelaku bullying. Selain itu, seseorang juga dapat menjadi korban bullying karna pola asuh yang diterapkan orang tua.Hal ini disebabkan dirinya tidak mempunyai tingkat harga diri yang tinggi karena tidak pernah dianggap oleh orang tuanya.Sehingga, dirinya dianggap sebagai sasaran yang mudah dirundung oleh teman-temannya. Prayitno dan erman amti dalam Sri Murni, (2020:2) mengemukakan Bahwa bimbingan merupakan proses pemberian bantuan yang di lakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Sedangkan pengertian konseling adalah proses hubungan tatap muka yang di lakukan oleh seorang konsep dengan klien yang bersifat rahasia guna untuk mengatasi permasalahan yang di alami oleh seorang atau konseli.

TUJUAN

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya peran guru bimbingan dan konseling dalam menangani fenomena bullying di lingkungan Sekolah Dasar. Selain itu, artikel ini ingin menguraikan faktor-faktor penyebab bullying, dampak negatif yang dialami korban, serta bagaimana pendekatan yang tepat dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan bebas dari kekerasan. Dengan demikian, diharapkan guru BK dapat membantu membentuk karakter dan moral siswa secara optimal, sehingga mereka mampu berkembang menjadi pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

PEMBAHASAN

Fenomena bullying yang meningkat signifikan di lingkungan pendidikan Indonesia, dengan tercatat 1.138 kasus pada tahun 2023, menunjukkan bahwa masalah ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Bullying merupakan manifestasi nyata dari penyalahgunaan kekuasaan yang secara sistemik merusak kesejahteraan psikologis siswa serta mengganggu perkembangan sosial mereka. Emosi negatif yang muncul—seperti kemarahan, dendam, dan rasa kesal—adalah indikator serius bahwa korban mengalami trauma sosial yang dapat berdampak jangka panjang terhadap kemampuan adaptasi dan prestasi akademik mereka.

Dalam konteks ini, guru bimbingan dan konseling (BK) memegang peranan sentral sebagai agen perubahan dalam pendidikan. Namun, efektivitas peran guru BK seringkali dibatasi oleh kendala sumber daya, kurangnya pelatihan khusus terkait penanganan bullying, serta kurangnya dukungan kebijakan dari pihak sekolah dan pemerintah. Akibatnya, penanganan bullying sering bersifat reaktif dan parsial, sehingga tidak menyelesaikan akar masalah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan urgensi untuk memperkuat kapasitas guru BK melalui pelatihan intensif dan pengembangan program intervensi yang bersifat preventif dan edukatif.

Penyebab bullying yang berakar pada perbedaan fisik, status sosial, dan pola asuh keluarga mengindikasikan bahwa bullying bukan semata-mata masalah individu, melainkan juga cerminan kegagalan struktural dalam sistem pendidikan dan sosial keluarga. Anak yang kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tua cenderung mengalami gangguan harga diri, yang membuat mereka rentan menjadi korban bullying. Sementara itu, anak yang merasa diabaikan sering kali berusaha memperoleh perhatian melalui perilaku agresif. Kondisi ini menegaskan bahwa upaya penanggulangan bullying harus melibatkan kolaborasi lintas sektor antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Lebih jauh, bimbingan dan konseling sebagai profesi harus dipandang sebagai intervensi psikososial yang memerlukan pendekatan holistik dan berbasis bukti. Guru BK tidak hanya bertanggung jawab untuk menangani kasus individual, tetapi juga harus menginisiasi budaya sekolah yang inklusif dan ramah anak, dengan membangun program pencegahan bullying yang berkelanjutan. Tanpa kebijakan yang mendukung dan pemberdayaan guru BK, tujuan pendidikan nasional untuk mencetak generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab sulit tercapai.

Akhirnya, penyelesaian masalah bullying harus menjadi prioritas utama dalam agenda pendidikan nasional, dengan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan adalah fondasi utama bagi tumbuh kembang optimal peserta didik dan pencapaian tujuan pendidikan yang sejati.

Untuk mengatasi masalah ini, Penanganan bullying di lingkungan sekolah, khususnya Sekolah Dasar, harus mengedepankan pendekatan yang tidak hanya reaktif tetapi juga sistematis dan berkelanjutan. Modifikasi perilaku sebagai sebuah strategi psikologis menawarkan kerangka kerja yang tepat dalam mengatasi permasalahan bullying dengan menitikberatkan pada perubahan perilaku siswa secara konkret dan terukur. Namun, implementasi pendekatan ini menuntut kejelian guru bimbingan dan konseling (BK) serta dukungan penuh dari seluruh ekosistem sekolah.

Langkah awal dalam modifikasi perilaku adalah melakukan identifikasi dan observasi menyeluruh terhadap pola perilaku siswa. Observasi ini tidak boleh bersifat sporadis atau hanya sebatas laporan, melainkan harus dilakukan secara konsisten untuk menggali akar perilaku bullying, baik dari pelaku maupun korban. Pengabaian tahap ini seringkali menyebabkan solusi yang diberikan tidak menyasar pada faktor penyebab sesungguhnya, sehingga upaya intervensi menjadi dangkal dan tidak efektif.

Setelah pola perilaku terpetakan, penguatan positif menjadi alat penting untuk membentuk perilaku pro-sosial. Memberikan penghargaan atau pujian pada perilaku baik secara konsisten berperan sebagai stimulus yang memperkuat motivasi intrinsik siswa untuk mempertahankan sikap positif. Dalam konteks ini, guru BK harus mampu mengubah paradigma pendidikan yang selama ini terlalu menitikberatkan pada hukuman, menjadi lingkungan yang lebih mengedepankan reward system yang sehat dan konstruktif.

Sementara itu, konsekuensi edukatif bagi pelaku bullying harus diformulasikan dengan pendekatan humanis yang mendidik dan membangun kesadaran, bukan sekadar memberikan sanksi yang bersifat represif atau mempermalukan. Misalnya, meminta siswa menulis surat permintaan maaf atau mengikuti sesi refleksi mendalam dapat menjadi media pembelajaran sosial-emosional yang efektif. Cara ini mengedepankan aspek internalisasi nilai dan empati, yang sangat dibutuhkan agar perubahan perilaku menjadi berkelanjutan dan bukan hanya sekadar respons sementara terhadap tekanan hukuman.

Metode modeling dan role-playing juga memiliki posisi strategis dalam proses modifikasi perilaku, terutama untuk anak usia SD yang sangat dipengaruhi oleh contoh nyata dan praktik langsung. Dengan memperagakan situasi konflik dan cara penyelesaiannya secara tepat, siswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mengasah keterampilan sosial yang esensial dalam interaksi sehari-hari. Pendekatan ini menegaskan bahwa pendidikan perilaku haruslah praktis dan kontekstual, bukan sekadar serangkaian aturan abstrak yang sulit diterapkan.

Lebih jauh, kontrak perilaku antara guru dan siswa merupakan mekanisme yang efektif untuk menumbuhkan tanggung jawab diri. Kesepakatan tertulis ini tidak hanya menjadi alat kontrol, melainkan juga media refleksi dan komitmen moral siswa terhadap perubahan yang diharapkan. Namun, tanpa dukungan lingkungan yang konsisten—baik dari guru kelas maupun orang tua—kontrak perilaku dapat kehilangan maknanya dan berujung pada kegagalan intervensi.

Dalam perspektif kritis, penanganan bullying melalui modifikasi perilaku harus dipandang sebagai upaya transformasi budaya sekolah secara menyeluruh. Intervensi individual tanpa perubahan struktur sosial dan dukungan kebijakan akan menghadapi kendala besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara kebijakan sekolah, pelatihan intensif bagi guru BK, serta keterlibatan aktif orang tua dan komunitas. Tanpa langkah-langkah holistik ini, intervensi modifikasi perilaku hanya akan menjadi solusi parsial yang gagal mengatasi kompleksitas fenomena bullying.

Secara keseluruhan, modifikasi perilaku bukan sekadar alat untuk menghilangkan bullying, tetapi merupakan fondasi bagi pembentukan karakter dan moral siswa yang berkelanjutan. Pendekatan ini menuntut kesabaran, konsistensi, dan komitmen dari semua pihak agar tercipta generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara sosial dan emosional.

KESIMPULAN

Fenomena bullying yang terus meningkat secara signifikan dalam lingkungan pendidikan Indonesia sejatinya merupakan cermin kegagalan sistemik yang mendalam—baik dari ranah keluarga, sekolah, maupun kebijakan pendidikan nasional itu sendiri. Bukannya hanya persoalan perilaku individual, bullying merupakan manifestasi dari ketimpangan sosial, pola asuh yang kurang sehat, serta kurangnya dukungan dan pemahaman yang memadai dari para pemangku kepentingan.

Peran guru bimbingan dan konseling (BK) sejatinya sangat strategis dan krusial dalam merespons permasalahan ini, namun dalam praktiknya, peran tersebut kerap tereduksi menjadi solusi yang reaktif dan parsial akibat keterbatasan pelatihan, sumber daya, dan dukungan institusional yang memadai. Hal ini menegaskan perlunya reformasi serius dalam pemberdayaan guru BK sebagai agen perubahan yang tidak hanya menjadi penangan kasus individual, melainkan juga penggerak perubahan budaya sekolah secara menyeluruh.

Pendekatan modifikasi perilaku yang dikedepankan dalam artikel ini menawarkan kerangka kerja yang pragmatis dan berbasis bukti untuk mengintervensi perilaku bullying. Namun, tanpa konsistensi implementasi dan sinergi lintas sektor, upaya ini akan menjadi sekadar solusi sementara yang gagal menembus lapisan akar permasalahan. Oleh karena itu, intervensi bullying harus dirancang secara holistik, menyatukan peran sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang benar-benar aman, inklusif, dan berkeadilan.

Dengan kata lain, mengatasi bullying bukan semata soal menghilangkan perilaku negatif, tetapi bagaimana membangun karakter dan moral peserta didik secara berkelanjutan agar mampu beradaptasi dan tumbuh dalam lingkungan sosial yang sehat. Tanpa keberpihakan dan komitmen nyata dari seluruh stakeholder pendidikan, agenda besar mencetak generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab hanyalah wacana kosong yang sulit diwujudkan.

DAFTAR PUSTAKA

Indah, N. (2025). Peran Guru Kelas Dalam Mengatasi Terjadinya Verbal Bullying Pada Siswa Kelas vI SD 02 Dadirejo Kabupaten Pekalongan (Doctoral dissertation, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan).

Widiya, Rizkita. (2020). Peran Guru Bimbingan dan Konseling Dalam Mengurangi Perilaku Bullying DI SMK Kridawisata Bandar Lampung Tahun Ajaran 2029/2020. Bandar Lampung: http://repository.radenintan.ac.id /12965/

Amanda, Ghyna. (2021). Stop Bullying. Cemerlang Publishing.

Murni, Sri. (2020). Bimbingan Konseling Pribadi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.